POSKOTA.CO.ID - Salah satu pertanyaan yang sering diajukan oleh nasabah adalah mengenai denda keterlambatan pembayaran angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR) 2025.
Segala sesuatu yang merugikan pihak bank tentunya akan dikenakan denda, termasuk keterlambatan dalam pembayaran angsuran.
Selain itu, pelunasan dini juga dapat dikenakan denda, sebab hal tersebut mengurangi durasi bunga yang dibayarkan oleh bank.
Denda ini berlaku sesuai kebijakan masing-masing bank, dan tentu saja jumlahnya berbeda-beda antar bank.
Berapa Besar Denda Keterlambatan?
Denda keterlambatan dihitung berdasarkan persentase dari jumlah tunggakan, bukan dari angsuran bulanan yang harus dibayar.
Misalnya, jika Anda memiliki tunggakan sebesar Rp5 juta, maka denda yang dikenakan adalah 5 persen dari jumlah tunggakan tersebut.
Namun, untuk informasi yang lebih tepat mengenai besaran denda di bank tertentu, Anda bisa menanyakan langsung kepada marketing atau petugas bank yang menangani.
Bagaimana dengan Denda Pelunasan Dini KUR?
Sama halnya dengan denda keterlambatan, pelunasan dini juga dapat dikenakan penalti atau denda sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.
Untuk perhitungan denda pelunasan dini, sama seperti denda keterlambatan, yaitu dihitung dari jumlah tunggakan yang masih ada.
Baca Juga: Dijamin Lancar Jaya! Ini Solusi Agar Cililan KUR BRI 2025 Tidak Macet dan UMKM Anda Tetap Berjalan
Demikian informasi singkat mengenai denda keterlambatan dan pelunasan dini pada KUR 2025.
Pastikan Anda selalu mematuhi jadwal pembayaran untuk menghindari denda yang tidak diinginkan.
Tentunya langkah ini dilakukan agar Anda tidak mengalami kerugian dalam melakukan pinjaman KUR.