Syarat dan Cara Cairkan Saldo Dana Bantuan Sosial PKH-BPNT Tahap 1 Tahun 2025 Lewat PT Pos Indonesia

Senin 24 Feb 2025, 22:23 WIB
Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

Ilustrasi penerima saldo dana bansos PKH dan BPNT. (Sumber: Poskota/Rivera Jesica Souisa)

POSKOTA.CO.ID - Setelah ramai pencairan saldo dana bantuan sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT)  tahap 1 tahun 2025 lewat Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), kini disusul pencairan lewat PT Pos Indonesia.

Mengutip kanal YouTube DUNIA BANSOS pada Senin, 24 Februari 2025, pencairan kedua Bansos untuk tahap 1 itu masih terus berlangsung hingga saat ini meskipun KPM yang belum dicairkan dari bank Himbara sudah sedikit.

“PKH-BPNT tahap 1 melalui bank Himbara dan via Pos saat ini masih terus berjalan ya,” kata DUNIA BANSOS.

Berbeda dengan pencairan PT Pos Indonesia yang baru saja dimulai pada Minggu ke-3 di bulan Februari 2025.

Baca Juga: Berikut Daftar Bansos Kemensos yang Bakal Cair di Bulan Ramadhan 2025 Ada PKH dan BPNT, Cek Selengkapnya

Bagi Anda yang sudah ataupun belum mendapatkan surat undangan pencairan, melainkan terdaftar sebagai KPM maka simaklah syarat dan cara cairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Tahun 2025.

Apa Itu Bansos PKH?

PKH adalah jenis bantuan dari Kemensos untuk memenuhi aspek kesehatan, pendidikan, dan kesejahteraan sejumlah keluarga miskin atau rentan yang memiliki komponen tertentu.

Komponen penerima Bansos PKH sendiri adalah keluarga miskin dengan komponen ibu hamil, anak usia dini 0-6 tahun, pelajar SD-SMA atau SMK, lansia 60 tahun ke atas, dan penyandang disabilitas berat.

Nominal yang didapatkan oleh para KPM PKH bervariasi, tergantung dari jumlah komponen penerima dalam satu keluarga.

Baca Juga: Bansos BPNT Tahap 1 2025 Lewat Rekening KKS Mulai Cair Merata, Ini Cara Cek Status Penerimanya

Apa Itu Bansos BPNT?

BPNT atau program sembako adalah suatu Bansos yang dicairkan untuk KPM dengan keterbatasan pangan ekstrem.

Berita Terkait
News Update