POSKOTA.CO.ID - Dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025 yang sudah didapatkan oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM), siap-siap rumahnya akan didatangi pendamping sosial dan melakukan hal ini.
Akhir bulan ini, pencairan kedua uang bansos tersebut sedang gencar-gencarnya. Hal ini memang ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadan tiba.
Bagi KPM yang sudah menerima dana bantuannya baik dari KKS bank himbara atau kantor pos, nanti akan didatangi pendamping sosial. Mari cek apa yang mereka akan lakukan.
Baca Juga: Bansos PIP 2025 Hingga Rp1,8 Juta Cair untuk Siswa dengan 8 Kriteria, Cek di Sini!
Pengertian dari PKH dan BPNT
Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bansos reguler dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI untuk masyarakat miskin.
Tujuan dari adanya 2 bantuan tersebut adalah untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar para KPM, seperti pangan dari BPNT serta pendidikan dan kesehatan dari PKH.
Wujud dari bansos PKH dan BPNT adalah uang tunai yang nominalnya berbeda-beda. Kalau PKH tergantung dari komponennya, sementara dana BPNT sebesar Rp200.000 per bulan.
Syarat utama bisa menerima bantuan PKH dan/atau BPNT adalah harus terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
DTSEN adalah gabungan dari DTKS, BKKBN, P3KE, dan berbagai data untuk calon penerima bansos dari lembaga pemerintah lainnya.