POSKOTA.CO.ID - Bagi para peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang belum lulus secara penuh bisa mendapatkan status PPPK paruh waktu.
Hal ini tertuang dalam keputusan MenPan RB Nomor 16 Tahun 2025, dimana bagi PPPK paruh waktu ini juga akan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Adapun untuk PPPK paruh waktu sendiri adalah pegawai pemerintah yang diangkat dengan perjanjian kerja dan akan mendapatkan upah sesuai dengan ketersediaan anggaran di instansi pemerintah.
Jadi nantinya PPPK paruh waktu ini akan mendapatkan status sebagai ASN dan mendapatkan Nomor Induk Pegawai (NIP).
Baca Juga: Sudah Lolos PPPK atau CPNS 2024? Begini Cara Cek Status NIP Anda!
Tujuan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Adapun untuk skema pengangkatan pegawai paruh waktu ini memiliki beberapa tujuan, diantaranya:
1. Menyelesaikan Penataan Pegawai Non ASN
Jadi di tahun 2025 ini sudah tidak ada lagi istilah pegawai honorer. Pemerintah berupaya pegawai honorer ini mejadi PPPK dan paruh waktu bagi yang belum lolos secara penuh.
2. Memenuhi Kebutuhan ASN
Tujuan berikutnya adalah memenuhi kebutuhan ASN yang ada di berbagai instansi pemerintah. Misalnya ada ASN yang dirumahkan atau cuti, maka PPPK paruh waktu bisa mengisinya.
4. Meningkatkan Pelayanan Publik
Pengangkatan PPPK paruh waktu juga bertujuan untuk peningkatan pelayanan publik bisa lebih maksimal.
Baca Juga: Guru PPPK 2025 Dapat Tunjangan Profesi? Cek Besaran Nominalnya Berdasarkan Gaji Pokok Anda
Siapa yang Diangkat jadi PPPK Paruh Waktu?
Diantaranya untuk pengangkatan ASN khusus ini sendiri tertuang dalah Keputusan MenPan RB 16/2025, dimana PPPK paruh waktu diperuntukkan bagi pegawai non ASN atau honorer yang terdaftar dalam database BKN, yaitu:
- Peserta seleksi CPNS 2025 yang tidak lulus.
- Peserta seleksi PPPK tahap 1 tahun 2024 yang telah mengikuti tahapan tetapi formasinya tidak ada.
Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu
Dalam proses pengangkatan PPPK paruh waktu ini akan melewati beberapa tahapan. Tahapannya sebagai berikut:
- Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPPK) akan mengusulkan kebutuhan PPPK paruh waktu kepada MenPAN RB berdasarkan data pegawai non-ASN yang telah memenuhi syarat.
- Kemudian MenPAN RB menetapkan rincian kebutuhan PPPK Paruh waktu di setiap instansi, meliputi jumlah, jenis jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit penempatan.
- Selanjutnya PPK akan melakukan permohonan NIP kepada Kelapa BKN. Proses ini memakan waktu hingga 7 hari kerja setelah rincian kebutuhannya ditetapkan.
- Setelah itu Kepala BKN akan menetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) yang digunakan oleh PPPK paruh waktu, paling lama 7 hari kerja.
- Terakhir PPPK akan menetapkan pengangkatan PPPK paruh waktu sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga: Panduan Cek Progres Pengajuan NIP PPPK 2024 di Mola BKN
Skema Pengupahan PPPK Paruh Waktu
Informasi selanjutnya terkait dengan sistem pengupahan. Jadi sistem gaji yang diterima PPPK paruh waktu ini mengacu para Keputusan MenPAN RB 16/2025, yaitu upah minimal diberikan sebesar gaji terakhir saat masih menjadi honorer.
Namun untuk pengupahan ini bisa juga menggunakan upah minimum yang berlaku di masing-masing wilayah lokasi penempatan kerja.
Upah bagi PPPK paruh waktu ini sendiri tidak berasal dari anggaran belanja pegawai, melainkan sumber lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Kemudian nantinya untuk pegawai paruh waktu ini tidak akan menerima fasilitas lain, seperti tunjangan ASN.
Jadwal Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu
Kemungkinan untuk pengisian daftar riwayat hidup (DRH) bagi PPPK paruh waktu ini baru akan dilaksanakan setelah proses penyelesakan PPPK penuh waktu.
Jadi bagi peserta PPPK yang tidak lolos sepenuhnya dan akan diangkat menjadi pegawai paruh waktu bisa bersabar menunggu prosesnya.
Adapun DRH sendiri adalah data diri secara lengkap yang diajukan untuk mendapatkan NIP dari BKN. Untuk dokumen yang dibutuhkan dalam pengisian DRH NIP PPPK paruh waktu ini sebagai berikut:
- Pasfoto berpakaian formal dengan latar merah.
- Scan Ijazah Asli.
- Scan DRH bertanda tangan di atas materai Rp10.000.
- Scan Surat Pernyataan 5 poin bertanda tangan di atas materai Rp10.000.
- Surat Keterangan Sehat.
- Surat Keterangan Bebas Narkoba.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).