Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1,5 M

Senin 24 Feb 2025, 16:15 WIB
Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra menunjukan barang bukti kosmetik ilegal beromset miliaran rupiah dengan dua pelaku berhasil ditangkap, Senin 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Kanit Krimsus Polres Metro Jakarta Selatan AKP Indra menunjukan barang bukti kosmetik ilegal beromset miliaran rupiah dengan dua pelaku berhasil ditangkap, Senin 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Angga Pahlevi)

Baca Juga: BPOM Temukan Pelanggaran Distribusi Kosmetik Ilegal hingga Rp31,7 Miliar, Sentil Influencer Kecantikan

Adapun modus pelaku, lanjut Indra dengan membeli bahan baku di daerah Jakarta Barat. Pelaku membeli bahan baku kosmetik tersebut dengan cara online terdiri dari cream siang dan malam sebanyak 25 Kg, ditambah dengan sorum toner kemasan perliter," ungkapnya.

Untuk kemasan yang dijadikan tempat menaruh cream kosmetik di masikan dalam pos ukuran 15 Sd 20 ml. Juga untuk sorum dimasukan ke dalam botol ukuran 30 - 60 ml.

"Pelaku menjual perpaket ada seharga Rp35 ribu sampai Rp65 ribu paket lengkap dengan sabun, cream tonik sorum," ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di rumah pelaku kawasan bekasi, petugas amankan sebanyak ratusan paket cream merek 'HN dan CR' kemasan warna pink dan biru. Peralatan packing, plastik isi seru, dan cream malam dan siang sekitar 30 kg

"Kosmetik ilegal dan tidak berijin BPOM ini jika pergunakan berdampak akan timbul iritasi merah pada wajah atau kulit. Bahan baku sama pelaku di packing sendiri. Hal ini pelaku pernah ikut belajar packing kosmetik secara sendiri," tambahnya.

Sementara itu, berdasarkan pengakuan para pelaku khususnya MS, lanjut Indra, sampai beromset hingga Rp1,5 miliar per tahun.

"Profesi packing kosmetik ilegal ini dijalani pelaku selama 1,5 Tahun. Berbekal pernah bekerja sama orang bagian paking kosmetik, pria tamatan SMA ini dicoba sendiri membuka usaha serupa dan berhasil kita bongkar," ungkapnya.

Produk kosmetik yang dipasarkan para pelaku, lanjut Indra tidak dapat memperlihatian surat atau dokumen legalitas atau ijin usaha dalam repacking serta produk.

"Legalitas dari BPOM saja juga tidak ada. Lalu ditambah dalam produk juga tidak ada kadarluasa dan cara penggunaan. Selama 1,5 tahun produksi, pelaku sudah bermoset mencapai Rp1 Sd Rp1,5 miliar pertahun. Untuk bulanan bisa meraup Rp60 juta," tambahnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan kedua pelaku, Indra mengatakan dikenakan Pasal 137Jo Pasal 435 UU No 17 Tahun 2023, tentang Kesehatan dan Pasal 8 Jo Pasal 62 UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ancaman pidana 12 Tahun dan atau denda mencapai Rp 5 Miliar," tutupnya.

Berita Terkait

News Update