Pengusaha Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1,5 M Terancam 12 Tahun Bui

Senin 24 Feb 2025, 17:15 WIB
Polres Jakarta Selatan merilis dua tersangka kasus peredaran atau penjualan kosmetik kecantikan ilegal, di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

Polres Jakarta Selatan merilis dua tersangka kasus peredaran atau penjualan kosmetik kecantikan ilegal, di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025. (Sumber: Poskota/Ali Mansur)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Jakarta Selatan mengungkap peredaran atau penjualan kosmetik ilegal yang tak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap dan menetapkan seorang pemilik usaha berinisial MS, 35 tahun, dan karyawannya berinisial R, 37 tahun, sebagai tersangka.

Kanit Krimsus AKP, Indra Darmawan, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan konsumen kepada pihak kepolisian.

Pelapor berinisial MF 21 tahun mengaku memberi produk kecantikan dari tersangka melalui platform e-commerce.

Namun ternyata produk yang dibelinya tidak dilengkapi dengan label BPOM dan keterangan kandungan di dalamnya.

Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1,5 M

"Sehingga pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik diduga tanpa izin dilakukan penyelidikan," jelas Indra Darmawan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.

Kemudian hasil dari penyelidikan, kata Indra, didapat kosmetik itu dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi Jawa Barat.

Pada tanggal 13 Februari 2025 tersangka MS yang merupakan pemilik usaha kosmetik ilegal itu ditangkap.

Lalu penyidik juga menangkap tersangka R yang diduga turut membantu tersangka MS dalam menjalankan bisnis kosmetik abal-abal tersebut.

Pengakuan tersangkaz bahan baku didapat dari Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online. Tersangka membeli krim siang dan malam sekitar 25 kilogram dan serum serta toner.

Oleh tersangka, bahan baku itu dikemas ulang atau repacking dengan label HN dan CR 15. Hal ini dilakukan untuk mengelebui konsumen seolah-olah produk kecantikan asli.

"Krim siang dan malam itu dikemas ke dalam ukuran ukuran 15 gram serta 30 gram. Sedangkan untuk serum dimasukkan ke dalam botol ukuran 30 ml dan 60 ml," jelas Indra.

Selanjutnya, menurut Indra, hasil dari repacking tersebut dijual dalam bentuk paket murah. Untuk produk HN dan CR 15 dibanderol Rp35 ribu, dengan isi paket berupa sabun cair papaya krim malam 15 gram, krim siang 15 gram.

Baca Juga: BPOM Temukan Kosmetik Ilegal Senilai Rp31,7 Miliar Berikut 91 Merek Kosmetik Ilegal, Mayoritas Impor dan Viral di Pasar Indonesia

Sementara HN dan CR 30 dipatok Rp60 ribu dengan isi paket berupa sabun cair papaya, krim malam 30 gram, krim siang 30 gram, toner 60 ml dan toner 20 ml.

"(Tersangka) Melaksanakan kegiatan ini kurang lebih selama 1,5 tahun, dengan omzet selama 1,5 tahun kurang lebih Rp1 miliar sampai Rp1,5 miliar, dengan rata-rata perbulan Rp60-100 juta," beber Indra.

Akibat perbuatannya, tersangka MS dan R dipersangkakan dengan pasal berlapis.

Pertama Pasal 138 Undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan, kedua Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Kedua tersangka terancam penjara maksimal 12 tahun atau denda paling banyaknya kurang lebih Rp5 miliar.

Berita Terkait
News Update