DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Anggota Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan berhasil menggagalkan peredaran kosmetik ilegal tidak berijin dengan omset mencapai miliaran rupiah.
Kanit Kriminal Khusus (Krimsus) Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Indra Darmawan mengatakan pelaku dua orang berhasil ditangkap anggota di dua tempat berbeda.
"Pelaku pertama sebagai pemilik usaha kosmetik ilegal berinisial, MS, 35 tahun, ditangkap di tempat usaha sekaligus rumah daerah Bekasi, Jawa Barat," ujar Indra kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Menurut Indra, terungkapnya kasus ini setelah ada laporan korban membeli produk keluaran dari produksi MS di daerah Bangka, Mampang, Jakarta Selatan.
"Korban membuat laporan resmi sesuai LP/B/254/I/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya, Tanggal 21 Januari 2025. Korban melaporkan ada dugaan pelanggaran UU Konsumen membeli kosmetik tidak dilengkapi dengan petunjuk bahasa di label, BPOM, dan kandungan," ungkapnya.
Berdasarkan laporan korban, lanjut Indra, sama anggota langsung dilakukan penyelidikan dan pendalaman dugaan kosmetik dibeli sama pelaku MS melalui online.
"Usaha yang dijalani sama pelaku sudah berjalan hampir 1,5 tahun. Selain itu juga pelaku tidak memiliki ijin untuk mengedarkan kosmetik kecantikan terdiri dari cream siang dan malam, juga sorum," katanya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut Indra, bahan baku kosmetik tidak berijin diperoleh MS dikirim dari jasa paket ekspedisi dengan beralamat di daerah Bekasi, Jawa Barat.
"Dari hasil pendalaman anggota pelaku MS pada 13 Februari berhasil diamankan di kediamannya daerah Kav Binamarga, Rawa Lumbu, Kota Bekasi," ujarnya.
Setelah anggota melakukan pengecekan di rumah lain yang ada di daerah Bekasi juga, lanjut Indra anggota kembali berhasil meringkus tersangka lain berinisial R, 37 tahun.