JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Satreskrim Polres Jakarta Selatan mengungkap peredaran atau penjualan kosmetik ilegal yang tak mengantongi izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam pengungkapan ini, penyidik menangkap dan menetapkan seorang pemilik usaha berinisial MS, 35 tahun, dan karyawannya berinisial R, 37 tahun, sebagai tersangka.
Kanit Krimsus AKP, Indra Darmawan, menyampaikan pengungkapan ini berawal dari adanya laporan konsumen kepada pihak kepolisian.
Pelapor berinisial MF 21 tahun mengaku memberi produk kecantikan dari tersangka melalui platform e-commerce.
Namun ternyata produk yang dibelinya tidak dilengkapi dengan label BPOM dan keterangan kandungan di dalamnya.
Baca Juga: Polisi Bongkar Peredaran Kosmetik Ilegal Beromzet Rp1,5 M
"Sehingga pelapor melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Selatan. Jadi berawal dari laporan masyarakat yang membeli kosmetik diduga tanpa izin dilakukan penyelidikan," jelas Indra Darmawan, saat konferensi pers di Polres Jakarta Selatan, Senin, 24 Februari 2025.
Kemudian hasil dari penyelidikan, kata Indra, didapat kosmetik itu dikirim melalui JNE yang beralamat di Bekasi Jawa Barat.
Pada tanggal 13 Februari 2025 tersangka MS yang merupakan pemilik usaha kosmetik ilegal itu ditangkap.
Lalu penyidik juga menangkap tersangka R yang diduga turut membantu tersangka MS dalam menjalankan bisnis kosmetik abal-abal tersebut.
Pengakuan tersangkaz bahan baku didapat dari Pasar Asemka, Jakarta Barat secara online. Tersangka membeli krim siang dan malam sekitar 25 kilogram dan serum serta toner.