Miris! Anak Perempuan di Serang Dicekoki Miras Lalu Dicabuli 4 Pemuda

Senin 24 Feb 2025, 12:48 WIB
Ilustrasi Pencabulan terhadap anak. (poskota).

Ilustrasi Pencabulan terhadap anak. (poskota).

Karena empat hari tak kunjung pulang, keluarga kebingungan dan mencari korban.

“Korban yang masih di rumah MA akhirnya diketahui oleh salah satu kakaknya dan langsung dibawa pulang," jelasnya.

Baca Juga: Pencabulan Gadis Tunawicara di Bogor, Pengamat Sosial Soroti Pentingnya Komunikasi Orang Tua

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban mengakui bahwa telah dicabuli oleh teman-temannya.

Mendengar penuturan tersebut, keluarga korban membawa korban ke RS Bhayangkara untuk visum dan setelah itu melapor ke Mapolres Serang.

"Berbekal dari laporan tersebut, personel Unit PPA bersama keluarga korban kemudian mengamankan AMS di rumahnya di Desa Silebu. Dari pemeriksaan AMS mengakui telah mencabuli korban. Saat ini para pelaku lainnya diduga ikut mencabuli masih dalam pencarian," tambah Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Atas perbuatannya, tersangka AMS dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.

Berita Terkait
News Update