KPM Wajib Tahu! Ternyata Ini Penyebab Tidak Cairnya Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025

Senin 24 Feb 2025, 16:00 WIB
Ketahui berikut ini penyebab KPM tidak mendapatkan pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

Ketahui berikut ini penyebab KPM tidak mendapatkan pencairan dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 2025. (Sumber: Poskota/Aldi Harlanda Irawan)

POSKOTA.CO.ID - Banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial (bansos), khususnya Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), mengeluhkan saldo yang masih nol atau belum cair di tahun 2025.

Sementara itu, beberapa dari penerima manfaat lainnya sudah mendapatkan pencairan dana bansos, baik yang melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun PT Pos Indonesia.

Lantas, apa alasannya? Apakah bantuan tersebut sudah dihapus? Berikut ini simak penjelasan lengkapnya mengenai penyebab tidak cairnya dana bansos PKH dan BPNT tahap 1 tahun 2025.

Baca Juga: Kriteria Pemilik NIK eKTP yang Tidak Akan Dicairkan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1, Cek Informasi Selengkapnya

Periode Bantuan Masih Terhenti di Tahun 2024

Melansir informasi dari kanal YouTube Arfan Saputra Channel terkait salah satu penyebab utama bansos BPNT atau PKH tidak cair adalah periode bantuan yang masih terhenti di tahun 2024.

Dalam beberapa kasus yang terjadi, bansos BPNT yang sebelumnya diterima hingga alokasi September-Oktober 2024 terhenti pada periode tersebut.

Hal yang sama juga terjadi pada bansos PKH dan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang menunjukkan status gagal akibat data penerima yang sudah tidak aktif di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Perubahan atau pembaruan data sangat penting untuk memastikan bahwa penerima tetap terdaftar dalam program bantuan sosial pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat disarankan untuk secara rutin mengecek status mereka di DTKS melalui dinas sosial setempat atau sistem daring yang disediakan oleh pemerintah.

Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Bulan Januari hingga Maret 2025 Mulai Disalurkan, Cek Rekening KKS!

Penerima Manfaat Meninggal Dunia

Faktor lain yang menyebabkan bantuan tidak cair adalah penerima yang telah meninggal dunia dan tidak diurus oleh ahli warisnya.

Dalam sistem DTKS, jika seorang penerima dinyatakan meninggal dan tidak ada laporan atau pengajuan dari ahli waris, maka bantuan tersebut akan dihentikan secara otomatis.

Untuk itu, penting bagi keluarga atau ahli waris untuk segera melaporkan dan mengajukan perubahan data agar bantuan dapat dialihkan kepada anggota keluarga yang memenuhi syarat.

Langkah yang Harus Dilakukan Penerima Manfaat

Bagi penerima yang mengalami kendala ini, langkah pertama yang harus dilakukan adalah memeriksa kembali status periode bantuan mereka.

Jika bantuan masih terhenti di tahun 2024, maka penerima harus menunggu hingga data mereka diperbarui agar periode bantuan berubah ke Januari-Maret 2025.

Jika statusnya sudah diperbarui ke tahun 2025 tetapi dana masih belum cair, maka penerima dapat menghubungi dinas sosial atau operator bantuan di desa masing-masing untuk mendapatkan kepastian mengenai pencairan.

Bagi penerima yang memiliki periode bantuan di November-Desember 2024, mereka disarankan untuk menunggu hingga akhir Maret 2025. Hal ini karena pencairan bantuan masih dalam proses hingga batas waktu tersebut.

Jika hingga akhir Maret bantuan tetap tidak cair dan periode tidak mengalami perubahan, besar kemungkinan penerima sudah tidak lagi terdaftar dalam tahap pertama pencairan bantuan tahun 2025.

Baca Juga: 5 Bansos 2025 yang Akan Menyusul Disalurkan Setelah PKH dan BPNT

Cek Status Pencairan Bansos

Untuk memastikan status pencairan, penerima bisa mengecek langsung ke operator desa masing-masing. Cara lain yang dapat dilakukan adalah memastikan apakah nama penerima sudah masuk dalam Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D). Jika nama belum tercantum dalam SP2D, maka besar kemungkinan bantuan tidak akan cair.

Penerima juga bisa mengecek status bantuan mereka melalui situs resmi Kementerian Sosial atau aplikasi yang disediakan oleh pemerintah untuk memantau pencairan bantuan sosial. Jika ditemukan ketidaksesuaian data, segera lakukan pembaruan melalui dinas sosial atau kantor desa setempat.

Bagi penerima yang belum mendapatkan pencairan dana bansos BPNT atau PKH di tahun 2025, ada baiknya untuk memeriksa kembali status periode bantuan serta memastikan masih terdaftar sebagai penerima.

Jika periode bantuan masih tertahan di tahun 2024, segera lakukan pengecekan dan pembaruan data melalui dinas sosial atau operator desa setempat.

Selain itu, bagi keluarga penerima yang sudah meninggal dunia, segera urus pembaruan data agar bantuan bisa dialihkan kepada anggota keluarga lain yang memenuhi syarat.

Dengan mengetahui penyebab dan langkah yang harus dilakukan, diharapkan pencairan bantuan dapat berjalan dengan lancar. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu masyarakat dalam memahami proses pencairan bantuan sosial.

Berita Terkait

News Update