Kapan Pencairan THR PNS 2025? Berikut ini Jadwal Pembayarannya

Senin 24 Feb 2025, 18:09 WIB
Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

Ilustrasi pemberian THR PNS 2025. (Sumber: BKPSDMD Babel)

POSKOTA.CO.ID - THR 2025 atau tunjangan hari raya yang diberikan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun ini, dipastikan cair setelah adanya kepastian dari Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani.

Prediksinya, dengan adanya THR PNS 2025 ini akan meningkatkan daya beli masyarakat jelang Hari Raya Idulfitri sekaligus memberikan dampak ekonomi.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, pemberian tunjangan di luar gaji ini akan diberikan 10 hari sebelum lebaran.

Baca Juga: THR PNS dan PPPK Cair Tepat Waktu, Ini Jadwal Lengkap Pencairannya!

Apabila aturan tersebut yang menjadi acuan, maka THR bagi PNS akan dicairkan pada 21 Maret 2025.

Namun hingga saat ini, kebijakan terkait pemberian gaji ke-13 dan THR untuk pegawai pemerintah masih disusun dan belum diumumkan secara resmi.

Daftar PNS yang Menerima THR 2025

Berdasar pada aturan PP Nomor 14 Tahun 2024, berikut ini daftar pegawai pemerintah yang menerima THR, yaitu:

  • PNS dan CPNS
  • PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan dan penerima pensiun

Baca Juga: 2 Kategori PNS dan Anggota TNI/Polri yang Tidak Menerima THR 2025, Cek Daftarnya

Tetapi, ternyata tidak semua PNS akan menerima THR, sebab dari kebijakannya ada tiga kategori yang tidak menerima tunjangan ini, antara lain:

PNS yang Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara

PNS yang mengambil cuti di luar tanggungan negara tidak berhak mendapatkan THR, karena selama masa cuti, mereka tidak menerima gaji dari pemerintah, sehingga tunjangan ini tidak dapat diberikan.

PNS yang Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah dengan Gaji dari Instansi Lain

Pegawai negeri yang sedang menjalani penugasan di luar instansi pemerintah dan mendapatkan gaji dari instansi tempat mereka bertugas tidak akan menerima THR dari pemerintah pusat. Hal ini disebabkan oleh perubahan sumber pendapatan mereka.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Alasan THR PNS dan PPPK Tak Disalurkan untuk Kriteria Ini, Simak Faktanya!

PNS yang Sedang Menjalani Tugas Belajar

PNS yang mendapatkan tugas belajar dalam jangka waktu tertentu juga tidak berhak atas THR, karena selama masa studi, mereka tidak aktif menjalankan tugas kedinasan.

Dengan adanya kepastian pemberian THR dari pemerintah, para PNS yang mendapat THR dapat memenuhi kebutuhan rumah tangganya serta lebih tenang menjelang Hari Raya Idulfitri.

Berita Terkait
News Update