Honorer yang terkena pembatalan kelulusan tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi berikutnya. (Sumber: Poskota/Yusuf Sidiq)

Nasional

Ini Alasan Honorer Dicoret dari Kelulusan PPPK Tahap 1, Simak Daftarnya!

Senin 24 Feb 2025, 14:20 WIB

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Daerah Kota Dumai baru-baru ini mengumumkan pembatalan kelulusan beberapa honorer dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 1 Tahun 2024.

Keputusan ini diambil setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen para peserta. Ternyata, ada beberapa honorer yang tidak memenuhi persyaratan seleksi atau memilih mengundurkan diri.

Artikel ini akan membahas lebih dalam tentang keputusan ini, aturan yang mendasarinya, serta daftar nama honorer yang terkena dampak.

Baca Juga: Simak Program KUR BRI 2025 Lengkap dengan Jenis, Syarat dan Cara Pengajuan yang Mudah dan Cepat

Mengapa Pembatalan Kelulusan Ini Penting?

Pembatalan kelulusan dalam seleksi PPPK bukanlah hal yang bisa dianggap remeh. Proses seleksi PPPK dirancang untuk memastikan bahwa hanya kandidat yang memenuhi syarat dan kompeten yang dapat mengisi posisi sebagai aparatur sipil negara.

Pembatalan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses rekrutmen.

Dengan menggunakan teknologi dan verifikasi data, pemerintah dapat memastikan bahwa setiap tahapan seleksi berjalan sesuai aturan.

Dasar Hukum Pembatalan Kelulusan

Keputusan pembatalan kelulusan ini didasarkan pada beberapa peraturan dan surat resmi, antara lain:

  1. Surat Wali Kota Dumai Nomor 800.1.2/1/BKPSDM-PPI
    Surat ini secara resmi mengumumkan pembatalan kelulusan peserta seleksi PPPK Tenaga Teknis Tahap I Tahun Anggaran 2024.
  2. Pasal 54 Ayat (1) Huruf d Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024
    Aturan ini mengatur bahwa pembatalan kelulusan harus diumumkan jika pelamar tidak memenuhi persyaratan seleksi.
  3. Pengumuman Wali Kota Dumai Nomor 800/965.1/BKPSDM-PPI
    Pengumuman ini menegaskan bahwa pemberian keterangan tidak benar di setiap tahapan seleksi dapat mengakibatkan pembatalan kelulusan dan pemberhentian tidak hormat sebagai PPPK.

Daftar Honorer yang Dibatalkan Kelulusannya

Berikut adalah daftar nama honorer yang mengalami pembatalan kelulusan dalam seleksi PPPK Tahap 1:

1. Dedy Putra

2. Nazri

3. Hamdan Syafei

Baca Juga: Selain Sukatani Band, Sejumlah Band Indonesia Ini Juga Miliki Lagu Bertema Polisi dengan Lirik Tajam

Apa Dampaknya bagi Honorer yang Dibatalkan?

Bagi honorer yang terkena pembatalan kelulusan, mereka tidak dapat melanjutkan ke tahapan seleksi PPPK Tahap 1. Ini berarti mereka harus menunggu kesempatan seleksi berikutnya atau mencari peluang kerja lain.

Namun, keputusan ini juga menjadi pelajaran penting bagi semua calon peserta seleksi PPPK untuk selalu memastikan bahwa dokumen dan informasi yang diberikan akurat dan sesuai dengan persyaratan.

Pembatalan kelulusan honorer dalam seleksi PPPK Tahap 1 Tahun 2024 di Kota Dumai menunjukkan komitmen pemerintah untuk menjaga transparansi dan integritas dalam proses rekrutmen.

Bagi honorer yang terkena dampak, ini menjadi pelajaran berharga untuk lebih teliti dalam memenuhi persyaratan seleksi. Bagi masyarakat, keputusan ini menegaskan bahwa proses seleksi PPPK dilakukan dengan adil dan sesuai aturan.

Dengan informasi ini, diharapkan semua pihak dapat memahami alasan di balik pembatalan kelulusan dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk menghindari hal serupa di masa depan.

Tags:
Seleksi PPPK Tahap 1 2024Pembatalan kelulusan PPPKHonorer mengundurkan diriAturan PPPK 2024Seleksi PPPK DumaiPembatalan kelulusan honorerPPPK 2024

Yusuf Sidiq Khoiruman

Reporter

Yusuf Sidiq Khoiruman

Editor