Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Siap Cair, Kenali Syaratnya serta Kriteria Tak Layak Terima di Sini!

Senin 24 Feb 2025, 17:05 WIB
Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

Bantuan sosial Kartu Jakarta Pintar Plus. (Sumber: Canva)

Persyaratan selanjutnya adalah mereka yang terdata dalam Data Pokok Pendidikan atau Dapodik yang merupakan sistem pendataan nasional.

3. Berdomisili di Jakarta

Persyaratan lainnya yang perlu dipenuhi adalah masyarakat yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta.

Baca Juga: Jadwal Pencairan Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 2025 via PT Pos Indonesia Terbaru, Catat Tanggalnya Sekarang!

Kriteria Tak Layak Terima Bansos KJP PLus

Jika Anda masuk ke dalam kriteria berikut ini, maka tidak layak menerima pencairan dana bansis KJP Plus 2025:

1. Anggota keluarga bekerja sebagai ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD

Kriteria yang dianggap tidak layak terima adalah jika salah satu anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga adalah seorang pekerja ASN/TNI/POLRI/BUMN/BUMD.

Baca Juga: Surat Undangan Pencairan Subsidi Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Melalui PT Pos Indonesia Sudah Dalam Proses Distribusi, Simak Penjelasannya!

2. Memiliki kendaraan roda empat

Kriteria yang dianggap tidak layak terima bantuan lainnya adalah jika memiliki kendaraan roda empat.

Berita Terkait
News Update