Bukan PKH-BPNT! Saldo Dana dari 2 Bantuan Sosial Pemerintah Sudah Cair Bertahap ke Rekening Penerima, Simak Informasi Selengkapnya

Senin 24 Feb 2025, 16:43 WIB
Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

Ilustrasi uang dari bansos BPNT. (Sumber: Pixabay/EmAji)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah sudah mencairkan saldo dana dari 2 (dua) bantuan sosial secara bertahap, namun bukan subsidi Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).

Mengutip salah satu video dari kanal YouTube Naura Vlog yang diunggah pada Senin, 24 Februari 2025, Bansos PKH dan BPNT tahap 1 atau alokasi Januari-Maret 2025 sudah cair ke banyak Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di berbagai wilayah Tanah Air.

Kendati demikian, masih ada beberapa KPM yang belum menerimanya baik itu dari pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) maupun bank penyalur seperti BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.

“Jadi teman-teman perlu kita ketahui bersama bahwa bantuan sosial memang cairnya secara bertahap, tidak langsung dalam satu waktu dicairkan. Jadi, masih ada waktu hingga bulan Maret bagi teman-teman yang belum tersalurkan,” kata Naura Vlog.

Baca Juga: Bansos BPNT 2025 Tahap 1 Siap Cair untuk KPM Terpilih, Cek Status Penerima di Sini

Kemudian, selain PKH dan BPNT, ada bansos lainnya yang sudah dicairkan oleh pemerintah melalui rekening atau kantor Pos Indonesia. Lantas, bantuan apakah yang dimaksud itu?

Bansos Tambahan Tahun 2025

Pemilik kanal YouTube itu mengatakan, 2 Bansos tambahan sudah cair menjelang Ramadhan 2025 atau 1446 H. Berikut di antaranya:

1. Bansos Atensi YAPI

Pertama adalah bansos Atensi YAPI periode Januari-Februari khusus untuk sejumlah anak Yatim Piatu yang terdaftar identitasnya sebagai penerima bantuan oleh desa.

“30 Januari kemarin juga sudah mulai untuk pendistribusian surat-surat yang ditujukan untuk kepala desa, khususnya kepala desa nanti memverifikasi terkait KPM anak yatim piatu yang menerima bantuan sosial Atensi YAPI,” ucap Naura Vlog.

Baca Juga: Inilah Syarat Penerima Saldo Dana Bansos PKH 2025, Cek Selengkapnya!

Ciri-ciri penerima Bansos ini adalah anak maksimal berusia 17 tahun, kehilangan salah satu atau kedua orangtua, fakir miskin, terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) namun bukan penerima PKH atau BPNT.

Berita Terkait
News Update