Apakah ASN P3K 2024 akan Mendapatkan THR? Ini Jawaban dan Aturan Pemerintah

Senin 24 Feb 2025, 19:26 WIB
Info terbaru terkait pencairan THR untuk ASN P3K 2024. (Sumber: setneg.go.id)

Info terbaru terkait pencairan THR untuk ASN P3K 2024. (Sumber: setneg.go.id)

POSKOTA.CO.ID – Setiap tahun, Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu perhatian utama bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Namun, bagaimana dengan ASN P3K yang baru diangkat pada 2024? Apakah mereka berhak mendapatkan THR?

Di sini kami akan membahas secara lengkap berdasarkan regulasi pemerintah yang berlaku. Oleh karena itu, simak terus sampai tuntas.

Baca Juga: 3 Cara Mudah Cek Progres Penetapan NIP P3K dan CPNS 2024, Simak Selengkapnya

Dasar Hukum Pemberian THR untuk ASN P3K

Pemberian THR bagi ASN, termasuk P3K, diatur dalam regulasi resmi pemerintah, seperti Peraturan Presiden dan Peraturan Menteri Keuangan.

Pada tahun 2024, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024 menjadi acuan utama dalam pencairan THR bagi ASN.

Dalam Pasal 3 PMK tersebut, disebutkan bahwa penerima THR meliputi:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS)
  • Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)
  • Anggota TNI dan Polri
  • Pejabat negara lainnya

Namun, meskipun ASN P3K masuk dalam daftar penerima, ada beberapa ketentuan yang perlu diperhatikan.

Baca Juga: Catat! Inilah 10 Tunjangan yang Berhak Diterima P3K, Simak Syarat dan Ketentuannya

Syarat ASN P3K 2024 untuk Menerima THR

Faktor utama yang menentukan apakah ASN P3K 2024 mendapatkan THR adalah tanggal penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan dan pencairan gaji pertama.

Jika SK telah terbit dan gaji pertama sudah diterima sebelum jadwal pencairan THR, maka ASN P3K berhak mendapatkan THR.

Berita Terkait

News Update