Saldo Dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari Bansos PKH Tahap 1 2025 Mulai Didistribusikan Pemerintah via Pos Indonesia, Begini Syarat dan Cara Ambilnya!

Minggu 23 Feb 2025, 09:00 WIB
Saldo dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 mulai didistribusikan oleh pemerintah via Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Saldo dana Rp225.000 hingga Rp750.000 dari bansos PKH tahap 1 2025 mulai didistribusikan oleh pemerintah via Pos Indonesia. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.

Baca Juga: NIK E-KTP Atas Milik Anda Telah Terverifikasi Jadi Penerima Saldo Dana Rp600.000 dari Penyaluran Bansos PKH Tahap 1 2025, Simak Info Selengkapnya

7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)

Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.

KPM wajib menggunakan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 sesuai peraturan dari pemerintah.

Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, saat ini sudah ada sebagian wilayah yang membagikan surat undangan melalui Pos Indonesia. Namun sebagian wilayah juga masih proses persiapan.

Baca Juga: NIK e-KTP Milik Nama Kamu Berhasil Mendapat Saldo Dana Rp1.200.000 dari Subsidi Bansos PKH Tahap 1 2025 via Rekening BRI Hari Ini, Ambil Uang Gratis di ATM Sekarang!

Jika KPM sudah menerima surat undangan dari pemerintah, silakan menyiapkan berkas persyaratan untuk mengambil bansos PKH tahap 1 2025.

Syarat Ambil Bansos PKH Tahap 1 2025 via Pos Indonesia

Berikut syarat ambil bansos PKH tahap 1 2025 via Pos Indonesia:

1. Terdaftar di DTKS Kemensos

Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh pemerintah.

2. Membawa Surat Undangan

Surat undangan dari Kantor Pos berisi jadwal pengambilan dan lokasi pencairan.

Baca Juga: Pencairan Bansos PKH Tahap 1 2025 Alokasi Januari - Maret Mulai Disalurkan, KPM Segera Cek KKS Anda Sekarang!

3. Menyertakan Identitas Resmi

Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi untuk verifikasi data.

4. Aktif Sebagai KPM

Berita Terkait

News Update