Penyandang disabilitas berat juga termasuk dalam golongan yang menerima bantuan PKH. Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per tahap, atau Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari penyandang disabilitas, serta memberikan kesempatan untuk hidup lebih mandiri.
7. Lansia (Di Atas 60 Tahun)
Lansia yang berusia 70 tahun atau lebih berhak menerima bantuan PKH sebesar Rp600.000 per tahap, dengan total bantuan mencapai Rp2.400.000 per tahun. Bantuan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas hidup para lansia, terutama dalam menghadapi tantangan ekonomi yang sering dialami pada usia senja.
KPM wajib menggunakan saldo dana bansos PKH tahap 1 2025 sesuai peraturan dari pemerintah.
Dilansir dari akun Youtube Dunia Bansos, saat ini sudah ada sebagian wilayah yang membagikan surat undangan melalui Pos Indonesia. Namun sebagian wilayah juga masih proses persiapan.
Jika KPM sudah menerima surat undangan dari pemerintah, silakan menyiapkan berkas persyaratan untuk mengambil bansos PKH tahap 1 2025.
Syarat Ambil Bansos PKH Tahap 1 2025 via Pos Indonesia
Berikut syarat ambil bansos PKH tahap 1 2025 via Pos Indonesia:
1. Terdaftar di DTKS Kemensos
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang telah diverifikasi oleh pemerintah.
2. Membawa Surat Undangan
Surat undangan dari Kantor Pos berisi jadwal pengambilan dan lokasi pencairan.
3. Menyertakan Identitas Resmi
Membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi untuk verifikasi data.