POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) merupakan bantuan sosial atau bansos yang masih terus disalurkan oleh pemerintah melalui Kemensos kepada para penerima manfaat.
PKH kini masuk proses penyaluran tahap 1 periode salur Januari-Maret 2025 yang dicairkan melalui rekening KKS Merah Putih dan PT Pos Indonesia atau Kantor Pos.
Bansos ini bertujuan untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-hari dan mensejahterakan masyarakat miskin atau rentan miskin. Sehingga, diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan di Indonesia.
Melansir dari kanal YouTube Sukron Channel, dikabarkan bahwa PKH tahap 1 saat ini sudah mulai disalurkan kepada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui rekening KKS di bank himbara yakni BSI, BRI, BNI dan Mandiri.
Sementara, untuk penyaluran PKH tahap 1 melalui Kantor Pos hingga saat ini masih dalam proses penyaluran. Hasil pantauan SIKS-NG pencairan lewat Kantor Pos masih status SPM atau Surat Perintah Membayar.
Sehingga, KPM masih harus menunggu status berubah menjadi SI atau Sudah Cair, hingga akhirnya pihak bank penyalur siap menyalurkan dana bansos PKH kepada KPM yang tidak memiliki rekening KKS.
Perlu diingat, KPM merupakan masyarakat miskin yang sudah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau yang terbaru menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).
Syarat Penerima PKH 2025
Perlu diperhatikan, untuk menjadi penerima PKH harus memenuhi syarat yang sudah ditetapkan, sebagai berikut:
Baca Juga: Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Hampir Rampung, Data Baru Akan Digunakan di Tahap 2
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan bukti Kartu Tanda Penduduk (KTP) aktif.
- Bukan bagian sebagai anggota TNI, POLRI dan ASN.
- Terdaftar sebagai anggota keluarga berkebutuhan khusus di data desa.
- Belum menerima bansos lain seperti BLT Subsidi Gaji, Kartu Prakerja, BLT UMKM dan lainnya.
- Masuk dalam kategori penerima yang telah ditetapkan.
Kategori Penerima PKH 2025
PKH berbeda dari bansos lainnya karena terdiri dari tiga komponen yakni kesejahteraan, pendidikan dan kesehatan dengan tujuh kategori penerima, sebagai berikut:
- Ibu hamil/nifas: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Anak usia dini/balita: Rp750.000 per tahap; Rp3.000.000 per tahun.
- Lansia: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas: Rp600.000 per tahap; Rp2.400.000 per tahun.
- Siswa SD: Rp225.000 per tahap; Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP: Rp375.000 per tahap; Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA: Rp500.000 per tahap; Rp2.000.000 per tahun.