POSKOTA.CO.ID - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah kewajiban bagi semua aparatur negara agar transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan mereka.
Ini penting untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Siapa yang Wajib Lapor?
Semua aparatur negara harus menyampaikan LHKAN, baik melalui LHKPN atau SPT Tahunan, tergantung jabatannya:
- LHKPN - Untuk pejabat negara dan jabatan tertentu sesuai aturan.
- SPT Tahunan - Untuk aparatur negara lainnya dengan bukti penerimaan elektronik dari laporan pajak tahunan.
Baca Juga: Dugaan Intimidasi Oknum Polri terhadap Band Sukatani: Polri Selalu Terbuka Terhadap Kritik
Kategori aparatur negara yang wajib lapor:
- ASN (PNS & PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
Bagaimana Cara Lapor?
1. Kumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan
- Jika wajib LHKPN, laporkan sesuai ketentuan KPK (mengacu pada tahun terakhir pelaporan).
- Jika cukup SPT Tahunan, gunakan bukti penyampaian pajak tahunan dari Ditjen Pajak.
2. Pelaporan oleh Instansi
- Setiap instansi wajib memastikan semua pegawai aktif per 31 Maret 2025 sudah melapor.
- Hasil pemantauan instansi dilaporkan dalam Form Penyampaian LHKAN.
3. Batas Waktu & Format
- Deadline: 30 April 2025
- Format file: PDF, maksimal 10 MB
- Nama file: Rekapitulasi LHKAN_2025_Nama Instansi.pdf
- Tautan pelaporan: https://bit.ly/FormLHKAN2025
Baca Juga: Gaji Honorer Naik Drastis! Rp7,3 Juta per Bulan Menanti Setelah Jadi PPPK
Peran Instansi dalam LHKAN
Setiap instansi harus punya aturan internal untuk memastikan semua pegawainya melapor tepat waktu. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk.
Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan pelaporan berjalan lancar dan membantu membangun pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.