Panduan lapor harta kekayaan Aparatur Negara 2025 (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Nasional

Panduan Lengkap Lapor Harta Kekayaan Aparatur Negara 2025

Minggu 23 Feb 2025, 08:47 WIB

POSKOTA.CO.ID - Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN) adalah kewajiban bagi semua aparatur negara agar transparan dan bertanggung jawab dalam mengelola kekayaan mereka.

Ini penting untuk mencegah korupsi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.

Siapa yang Wajib Lapor?

Semua aparatur negara harus menyampaikan LHKAN, baik melalui LHKPN atau SPT Tahunan, tergantung jabatannya:

Baca Juga: Dugaan Intimidasi Oknum Polri terhadap Band Sukatani: Polri Selalu Terbuka Terhadap Kritik

Kategori aparatur negara yang wajib lapor:

  1. ASN (PNS & PPPK)
  2. Anggota TNI
  3. Anggota Polri

Bagaimana Cara Lapor?

1. Kumpulkan Dokumen yang Dibutuhkan

2. Pelaporan oleh Instansi

3. Batas Waktu & Format

Baca Juga: Gaji Honorer Naik Drastis! Rp7,3 Juta per Bulan Menanti Setelah Jadi PPPK

Peran Instansi dalam LHKAN

Setiap instansi harus punya aturan internal untuk memastikan semua pegawainya melapor tepat waktu. Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) atau unit lain yang ditunjuk.

Dengan mengikuti prosedur ini, diharapkan pelaporan berjalan lancar dan membantu membangun pemerintahan yang lebih bersih dan transparan.

Tags:
PolriTNIPPPK PNS ASNkorupsipemerintahaparatur negaraLaporan Harta Kekayaan Aparatur Negara (LHKAN)Laporan Harta Kekayaan Aparatur Negara

Insan Sujadi

Reporter

Insan Sujadi

Editor