POSKOTA.CO.ID - Pemerintah resmi menghapus Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sebagai basis data penerima bantuan sosial (bansos). Sebagai gantinya, data terbaru yang disebut Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) akan digunakan untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran.
Dilansir dari channel YouTube INFO BANSOS pada Minggu, 23 Februari 2025. Perubahan ini dilakukan secara bertahap guna meningkatkan akurasi penerima manfaat.
Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyampaikan bahwa pencairan bansos untuk triwulan pertama tahun 2025 telah mencapai 90 persen dan ditargetkan selesai sebelum bulan Ramadan.
Setelah itu, pemerintah akan memulai penyaluran tahap kedua, yang berlangsung dari April hingga Juni 2025, dengan menggunakan data penerima yang telah diperbarui berdasarkan DTSN.
Baca Juga: Bansos BPNT Rp600 Ribu Cair Februari 2025, Ini Cara dan Lokasi Pengambilannya
“DTKS sudah tidak berlaku lagi dan akan dikikis secara bertahap. Dengan adanya DTSN, data penerima bansos akan lebih akurat dan relevan dengan kondisi terkini,” ujar Mensos Saifullah Yusuf dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Sosial dikutip dari YouTube INFO BANSOS.
Perubahan Data dan Dampaknya bagi Penerima Bansos
Perubahan ini tentu berdampak pada para Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari program bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Penerima manfaat yang sebelumnya terdaftar dalam DTKS kini harus melalui proses validasi ulang berdasarkan DTSN.
Hal ini berarti beberapa penerima lama mungkin tidak lagi masuk dalam daftar penerima bantuan untuk tahap berikutnya, sementara nama-nama baru akan muncul dalam penyaluran bansos.
Kementerian Sosial menegaskan bahwa bansos tidak bersifat permanen dan tidak diberikan seumur hidup. Penyesuaian data dilakukan agar bantuan lebih efektif dalam menanggulangi kemiskinan dan menghindari ketergantungan yang berlebihan.
Pemerintah juga mempercepat proses graduasi bagi KPM yang sudah dinilai mampu mandiri dan tidak lagi memerlukan bantuan sosial.
Baca Juga: DTSEN Pastikan Data Sosial Ekonomi Lebih Akurat untuk Penyaluran Dana Bansos, Berikut Manfaatnya
Instruksi Presiden untuk Penguatan Data Sosial Ekonomi
Sebagai bagian dari kebijakan penguatan data nasional, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada 5 Februari 2025.
Inpres ini mengatur penggunaan DTSN sebagai satu-satunya sumber data dalam penyaluran bansos dan melarang penggunaan basis data lain untuk memastikan keakuratan serta validitas penerima manfaat.
“DTSN adalah data tunggal pertama yang diresmikan di era pemerintahan ini. Data ini akan menjadi pegangan bagi seluruh kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dalam menyalurkan bantuan sosial secara lebih efektif,” jelas Mensos.
Dengan integrasi DTSN, diharapkan penyaluran bansos dapat lebih tepat sasaran dan mendukung upaya pengentasan kemiskinan secara berkelanjutan.
Pemerintah juga mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam proses verifikasi dan pengusulan, agar data yang digunakan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi terkini penerima manfaat.
Penyaluran Tahap Kedua Menggunakan DTSN
Meskipun pencairan bansos triwulan pertama masih menggunakan data lama dari DTKS, mulai triwulan kedua tahun 2025, seluruh penyaluran PKH dan BPNT akan beralih menggunakan DTSN.
Dengan perubahan ini, KPM yang sebelumnya menerima bansos dari data DTKS diharapkan memahami bahwa keikutsertaan dalam program bantuan sosial kini bergantung pada validasi ulang melalui data terbaru.
Mensos menambahkan bahwa masyarakat yang merasa berhak namun tidak terdaftar dapat mengajukan usulan dan sanggahan melalui mekanisme yang telah disediakan oleh Kementerian Sosial dan pemerintah daerah.
Dengan demikian, bantuan dapat tersalurkan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah berharap penyaluran bansos akan lebih transparan, adil, dan efektif dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang membutuhkan.