5. Peserta didik yang terkena dampak bencana alam, tidak bersekolah, menderita kelainan fisik, atau berasal dari keluarga dengan kondisi khusus lainnya.
Misalnya, keluarga terpidana, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara.
Besaran Bantuan PIP Berdasarkan Jenjang Pendidikan
Besaran dana bantuan PIP yang diterima oleh peserta didik bervariasi sesuai dengan jenjang dan kelas pendidikan. Berikut adalah rincian dana yang diterima:
1. Sekolah Dasar (SD)
- Siswa kelas 2, 3, 4, dan 5, mendapatkan Rp450.000 per tahun
- Kelas 1 dan 6 mendapatkan Rp225.000 per tahun
2. Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau Sederajat
- Siswa kelas 8 mendapatkan Rp750.000 per tahun
- Siswa kelas 7 dan 9 mendapatkan Rp375.000 per tahun
3. Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sederajat
- Siswa kelas 11 mendapatkan Rp1.800.000 per tahun
- Siswa kelas 10 dan 12 mendapatkan Rp900.000.
Dana yang diterima setiap siswa sesuai jenjang ini sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan akan diberikan tanpa ada potongan.
Persiapan Pencairan Dana Bantuan PIP
Bagi penerima PIP yang sudah terdaftar dan akan mendapatkan bantuan, pastikan untuk mempersiapkan semua dokumen yang diperlukan.