Selain itu, ia menambahkan, pada penyaluran bantuan PIP termin 1 2025, akan ada peserta didik yang sudah pernah mendapatkan dana bansos pada tahun sebelumnya dan memenuhi syarat penerima yang berlaku saat ini.
"Jika Anda termasuk dalam kategori ini, dana PIP akan segera cair," ujarnya.
Sementara apabila Anda atau putra-putri Anda belum mendapatkan bansos PIP pada termin pertama, jangan kecewa.
Ada kemungkinan akan menerima dana PIP pada termin kedua atau ketiga di tahun 2025 ini.
"Proses pencairan bantuan sosial ini memang dilakukan secara bertahap, jadi setiap peserta didik akan mendapatkan giliran pencairannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelasnya.
Syarat Penerima Bantuan PIP
Dilansir dari laman Puslapdik, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh peserta didik untuk menerima bantuan PIP, antara lain:
1. Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementrian Sosial (Kemensos) dan layak PIP dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sekolah.
2. Peserta didik yang memegang KIP atau buku rekening SimPel.
3. Peserta didik yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin, termasuk yang terdaftar dalam program Keluarga Harapan (PKH) atau menerima bantuan sosial lainnya seperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Bantuan Langsung Tunai (BLT), dan lainnya.
3. Peserta yang berstatus yatim/piatu, berasal dari panti sosial atau panti asuhan, atau sekolah lainnya.