Tutorial lengkap cara pencairan KIP Kuliah 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

EKONOMI

Cek Pencairan Saldo DANA KIP Kuliah Februari 2025: Persyaratan dan Prosedur yang Harus Dipenuhi

Minggu 23 Feb 2025, 10:31 WIB

POSKOTA.CO.ID - Program Indonesia Pintar (PIP) adalah salah satu bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan biaya pendidikan bagi siswa dan mahasiswa dari keluarga kurang mampu.

Salah satu bentuk bantuan dalam program ini adalah Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, yang memberikan bantuan finansial kepada mahasiswa yang memenuhi kriteria tertentu.

Pada Februari 2025, pencairan dana KIP Kuliah menjadi perhatian utama bagi penerima manfaat. Berikut adalah jadwal pencairan serta persyaratan yang harus dipenuhi.

Jadwal Pencairan Dana KIP Kuliah 2025

Menurut informasi resmi dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek), pencairan dana KIP Kuliah tahun 2025 diperkirakan akan dilakukan sesuai jadwal berikut:

Semester Genap 2025: Dana akan dicairkan pada Maret hingga April 2025.

Semester Ganjil 2025/2026: Proses pencairan berlangsung antara Agustus hingga September 2025.

Dana akan diberikan setelah proses verifikasi data mahasiswa selesai. Oleh karena itu, para penerima KIP Kuliah wajib memastikan bahwa data mereka telah diperbarui dan valid di sistem perguruan tinggi masing-masing.

Baca Juga: Daftar KIP Kuliah 2025 dan Dapatkan Bantuan Biaya Semester Rp2,4 Juta

Syarat dan Ketentuan Pencairan Dana KIP Kuliah 2025

Agar dana KIP Kuliah dapat diterima, mahasiswa harus memenuhi beberapa persyaratan berikut:

Baca Juga: Cara Mudah Mengisi Data Ekonomi di Akun KIP Kuliah 2025, Perhatikan di Sini Agar Tidak Salah

Besaran Bantuan Dana KIP Kuliah 2025

Bantuan KIP Kuliah 2025 mencakup dua jenis bantuan, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup, yang jumlahnya ditentukan berdasarkan akreditasi program studi serta lokasi perguruan tinggi.

1. Biaya Pendidikan

Akreditasi A

Program Kedokteran: Maksimal Rp 12 juta per semester

Program Non-Kedokteran: Maksimal Rp 8 juta per semester

Akreditasi B

Maksimal Rp 4 juta per semester

Akreditasi C

Maksimal Rp 2,4 juta per semester

2. Biaya Hidup

Biaya hidup diberikan setiap enam bulan, dengan besaran yang berbeda berdasarkan klaster wilayah perguruan tinggi:

Klaster 1: Rp 800.000 per bulan

Klaster 2: Rp 950.000 per bulan

Klaster 3: Rp 1.100.000 per bulan

Klaster 4: Rp 1.250.000 per bulan

Klaster 5: Rp 1.400.000 per bulan

Cara Mengecek Jadwal dan Status Pencairan KIP Kuliah 2025

Mahasiswa dapat memeriksa jadwal dan status pencairan dana KIP Kuliah secara online dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

Dengan memastikan semua persyaratan terpenuhi, mahasiswa penerima KIP Kuliah dapat memperoleh dana bantuan pendidikan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tags:
Bansos KIP KuliahBansos KIPSaldO DANA

Yugi Prasetyo

Reporter

Yugi Prasetyo

Editor