Pinjaman UMKM tanpa bunga lewat KUR Pegadaian Syariah, cek syarat dan simulasi cicilannya. (Sumber: Poskota/Faiz)

EKONOMI

Cek Angsuran KUR Pegadaian Rp1.000.000-Rp10.000.000, Margin Cuma 0,14 Persen Cocok Buat UMKM Baru

Minggu 23 Feb 2025, 16:00 WIB

POSKOTA.CO.ID - Butuh modal usaha cepat tanpa jaminan? Sekarang bisa ajukan modal hingga Rp10 juta dengan mudah lewat KUR Pegadaian, cek di sini.

Pegadaian adalah lembaga keuangan non bank yang memberikan pinjaman dana kepada nasabah dengan jaminan.

Namun saat ini Pegadaian juga menyediakan pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) tanpa jaminan dengan prinsip syariah.

Bagi yang ingin mendapatkan pinjaman modal, sebelumnya bisa cek informasi pinjaman, angsuran, dan syaratnya di sini.

Baca Juga: Cek Cicilan KUR BCA Rp10.000.000-Rp50.000.000, Ajukan Mudah Lengkapi Syarat Ini

KUR Pegadaian 2025

Di tahun 2025 ini Pegadaian telah menyiapkan program pembiayaan bagi UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Dilansir dari web resminya, pinjaman ini bisa diajukan nasabah baru dengan plafon hingga Rp10 juta tanpa jaminan.

Selain itu, pinjaman di Pegadaian ini juga diberikan tanpa bunga dimana hanya dikenakan biaya mu'nah untuk pemeliharaan 0,14 persen saja.

Hal ini tentunya akan menguntungkan bagi pelaku usaha baru sehingga bisa mendapatkan pinjaman mudah dan bisa fokus dalam mengatur keuangan.

Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BRI 2025 Plafon Rp10-100 Juta, Ini Rincian dan Cara Pengajuannya

Cicilan KUR Pegadaian Rp1.000.000-Rp10.000.000

Adapun untuk program pinjaman hingga Rp10 juta ini akan menggunakan jenis KUR Super Mikro. Anda bisa mendapatkan pinjaman tanpa jaminan dengan mudah.

Nah sebelum mengambl kredit, bisa cek terlebih dulu cicilannya untuk plafon Rp1.000.000-Rp10.000.000 di bawah ini:

Jika tertarik untuk mengambil program pinjaman KUR Pegadaian Syariah ini bisa cek syarat dan cara pengajuannya di bawah ini.

Baca Juga: Dokumen Legalitas Usaha yang Perlu Dipersiapkan dalam Pengajuan KUR BSI 2025, Cek Selengkapnya

Syarat KUR Pegadaian

Masyarakat yang akan mengajukan KUR Pegadaian ini bisa melengkapi dokumen persyaratannya berikut ini:

Adapun untuk calon penerima sendiri juga menjadi syarat penting yang wajib dipenuhi nasabah, diantaranya:

  1. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 65 tahun pada saat jatuh tempo akad.
  2. Memiliki pendapatan rutin harian, mingguan atau bulanan.
  3. Memiliki usaha yang sah menurut syariat Islam dan undang undang yang berlaku.
  4. Wajib dilakukan pengecekan SLIK/SID dan SIKP.
  5. Tidak sedang mendapatkan fasilitas pembiayaan Program Pemerintah dan/atau belum pernah mendapatkan pembiayaan produktif dari Lembaga keuangan lain.
  6. Bukan ASN/TNI/POLRI.
  7. Lokasi Usaha berada dalam radius jarak maksimal 5 KM dari lokasi outlet penyelenggara Mikro.

Cara Pengajuan KUR Pegadaian

Pegadaian berusaha untuk menyediakan pinjaman KUR ini bisa dijangkau oleh seluruh pelaku UMKM di Indonesia. Jadi program KUR sudah tersedia di seluruh kantor cabang, dengan cara pengajuannya sebagai berikut:

  1. Registrasi: Nasabah memulai proses dengan mendatangi kantor Pegadaian terdekat untuk mengajukan permohonan KUR.
  2. Dokumen Lengkap: Semua dokumen persyaratan yang dibutuhkan harus diserahkan kepada petugas Pegadaian untuk diverifikasi.
  3. Penilaian: Tim khusus akan mengevaluasi kelengkapan dan kebenaran dokumen yang diajukan.
  4. Survei Lapangan: Petugas Pegadaian akan mengunjungi langsung tempat usaha dan rumah nasabah untuk memastikan informasi yang diberikan valid.
  5. Keputusan Pinjaman: Setelah proses verifikasi selesai, Pegadaian akan memberikan keputusan mengenai jumlah pinjaman yang disetujui.
  6. Perjanjian: Jika setuju, nasabah akan menandatangani perjanjian kredit sebagai kesepakatan antara nasabah dan Pegadaian.
  7. Pencairan Dana: Dana pinjaman akan langsung dikirimkan ke rekening bank nasabah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati.
  8. Angsuran: Nasabah wajib membayar angsuran setiap bulan sesuai dengan jangka waktu yang tertera dalam perjanjian.
Tags:
Angsuran KUR PegadaianPinjaman KUR Kredit Usaha Rakyat PegadaianKUR Pegadaian SyariahKUR PegadaianKUR

Muhammad Faiz Sultan

Reporter

Muhammad Faiz Sultan

Editor