JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi membubarkan tawuran antarkelompok remaja di kawasan Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu, 23 Februari 2025 pukul 04.30 WIB.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Susatyo Purnomo Condro mengatakan, tiga remaja yang masih di bawah umur, ditangkap.
"Kami menerjunkan Tim Patroli Perintis Presisi Polrestro Jakpus bersama patroli Polsek setiap hari di tempat rawan tawuran dan jam rawan tawuran, untuk memberikan rasa aman kepada warga," kata Susatyo saat dikonfirmasi, Minggu, 23 Februari 2025.
Menurut Susatyo, polisi juga menyita empat senjata tajam (sajam) berjenis celurit diduga digunakan untuk tawuran dan satu buah pipa. Para pelaku mencoba membuang sajam saat ditangkap.
Baca Juga: Pemprov Jakarta Tawari Jagoan Kampung Pekerjaan Demi Cegah Tawuran
"Situasi di lokasi kejadian saat ini sudah kondusif, dan Polres Metro Jakarta Pusat memastikan akan terus melakukan patroli intensif guna mencegah aksi tawuran yang meresahkan masyarakat," katanya.
Kemudian untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para remaja berpotensi dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur kepemilikan senjata tajam oleh masyarakat sipil. Mereka terancam hukuman maksimal selama sepuluh tahun penjara.
Susatyo mengimbau orang tua mengawasi anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam aksi kriminal yang dapat merusak masa depan. Para orang tua harus memberikan kegiatan yang positif untuk masa depan putra-putrinya.
"Para orang tua agar memperhatikan dan menyampaikan kepada anak-anaknya untuk tidak keluar malam hari, tidak melakukan tawuran," tuturnya.