6. Pengangkatan Pegawai
Bagi CPNS dan PPPK yang telah mendapatkan SK sudah bisa menjalani masa tugas sesuai dengan pnempatan dari instansi yang dipilih. Nantinya ada masa prajabatan yang menjadi tahapan sebelum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).