Usul Penetapan NIP CPNS dan PPPK 2024, Simak Alurnya

Sabtu 22 Feb 2025, 18:14 WIB
Simak alur penetapan NIP untuk CPNS 2024. (Sumber: setneg.go.id)

Simak alur penetapan NIP untuk CPNS 2024. (Sumber: setneg.go.id)

1. Pengusulan Dokumen dan Pengisian DRH

Setelah pengumuman hasil seleksi CPNS, tahapan berikutnya yang langsung dilalui adalah mengisi daftar riwayat hirup (DRH). Proses ini dibutuhkan untuk pendataan pegawai dan memastikan kebenaran identitas dari CPNS dan PPPK.

Cara pengisian DRH dan pengunggahan dokumen dilakukan melalui SSCASN BKN, diantaranya berkas yang diperlukan antara lain:

  • Pasfoto terbaru menggunakan pakaian hitam putih dengan latar belakang merah.
  • Scan ijazah asli.
  • Scan transkrip nilai asli.
  • Scan DRH yang diunduh dari SSCASN dan telah ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
  • Surat pernyataan dan telah ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
  • Surat pernyataan bersedia mengabdi di instansi yang dilamar dan ditandatangani peserta di atas materai Rp10.000.
  • Scan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) aktif.
  • Scan Surat Keterangan Tidak Mengonsumsi atau Menggunakan Narkotika, Psikotropika, Prekursor, Zat Adiktif Lainnya, serta Hasil Laboratorium Asli dari RSU/RSUD Pemerintah bertanda tangan dokter tertanggal setelah pengumuman kelulusan.

Baca Juga: Daftar Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2025, Cek Formasi dan Kualifikasinya!

2. Verifikasi Dokumen

Setelah pengisian DRH dan pengunggahan berkas, berikutnya akan memasuki tahapan verifikasi dokumen yang dilakukan oleh instansi tujuan yang dilamar pada seleksi CPNS dan PPPK 2024. Proses ini dibutuhkan untuk memastikan keabsahan data yang telah diusulkan oleh peserta.

3. Pengusulan NIP oleh Instansi ke BKN

Data dan dokumen peserta yang telah terverifikasi akan diusulkan oleh instansi terkait ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses Nomor Induk Pegawai (NIP).

4. Proses Penetapan NIP oleh BKN

Berdasarkan pengusulan instansi, BKN akan memproses dokumen dan data peserta yang telah masuk dan ditetapkan dengan 3 status berbeda, yaitu:

  • Memenuhi Syarat (MS): Dokumen dinyatakan memenuhi syarat apabila seluruh persyaratan dan ketentuan yang ditetapkan terpenuhi. Dalam hal ini, BKN akan menerbitkan Pertimbangan Teknis (Pertek) yang berisi penetapan NIP CPNS.
  • Tidak Memenuhi Syarat (TMS): Dokumen yang diajukan tidak memenuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku akan dinyatakan tidak memenuhi syarat. BKN tidak dapat memproses dokumen tersebut lebih lanjut.
  • Belum Lengkap atau Tidak Sesuai (BTS): Dokumen yang berstatus BTS akan dikembalikan ke instansi yang bersangkutan untuk diperbaiki. Instansi kemudian akan menghubungi peserta untuk memperbaiki atau melengkapi dokumen yang masih kurang atau tidak sesuai dengan ketentuan.

5. Penerbitan SK oleh Instansi

Dokumen yang berhasil diusulkan dan mendapat status MS dan BKN akan diproses oleh instansi untuk segera mendapatkan Surat Keputusan (SK) dan menerbitkan Partek yang berisi penetapan NIP CPNS dan PPPK. Jika SK sudah keluar, ini artinya para CPNS dan PPPK telah resmi menjadi ASN dan akan segera dilantik untuk bertugas.

Berita Terkait
News Update