POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Indonesia kembali memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada ASN dalam menyambut hari raya.
THR ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli ASN dan membantu mereka memenuhi kebutuhan selama masa perayaan.
Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?
Apa Itu THR dan Siapa yang Berhak Mendapatkannya?
THR adalah tambahan penghasilan yang diberikan kepada PNS dan PPPK menjelang hari raya. THR ini terdiri dari gaji pokok dan beberapa komponen tunjangan lainnya.
Pembayaran THR akan dilakukan oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani, paling lambat 10 hari sebelum hari raya.
THR ini diberikan kepada PNS dan PPPK yang gajinya dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Namun, tidak semua ASN berhak menerima THR. Ada beberapa kondisi yang membuat seorang ASN tidak bisa menerima THR, seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 14 Tahun 2024.
Komponen THR untuk PNS dan PPPK
Bagi PNS dan PPPK yang gajinya dibiayai oleh APBN, komponen THR yang akan diterima meliputi:
- Gaji Pokok: Bagian dasar dari penghasilan ASN.
- Tunjangan Keluarga: Diberikan kepada ASN yang sudah menikah atau memiliki tanggungan keluarga.
- Tunjangan Pangan: Bantuan untuk memenuhi kebutuhan pangan.
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum: Disesuaikan dengan jabatan atau posisi ASN.
- Tunjangan Kinerja: Diberikan berdasarkan kinerja ASN selama setahun.
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang gajinya dibiayai oleh APBD, komponen THR yang diterima adalah:
- Gaji Pokok
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tambahan Penghasilan: Maksimal sebesar penghasilan satu bulan, tergantung kemampuan fiskal daerah.
Siapa Saja yang Tidak Mendapatkan THR?
Meskipun THR diberikan kepada sebagian besar ASN, ada beberapa kondisi yang membuat seorang PNS atau PPPK tidak bisa menerima THR. Berikut adalah alasan-alasannya berdasarkan PP No. 14 Tahun 2024:
- Sedang Cuti di Luar Tanggungan Negara: ASN yang sedang cuti tanpa dibiayai oleh negara tidak berhak menerima THR.
- Ditugaskan di Luar Instansi Pemerintah: ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dan gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, tidak akan menerima THR dari pemerintah.