4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Lain
Penerima tidak boleh sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi gaji, atau BLT UMKM.
5. Terdaftar di DTKS
Penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Kementerian Sosial RI.
Program Keluarga Harapan (PKH)
PKH merupakan salah satu bantuan yang ditujukan kepada masyarakat miskin di Indonesia dengan nominal sesuai kategori KPM.
Dikutip dari situs Kementerian Sosial RI, PKH ditujukan kepada masyarakat miskin yang terdata di DTKS.
Adanya bantuan PKH ini berutujuan untuk bisa meningkatakan kesejahteraan, pendidikan hingga kesehatan KPM selama satu tahun.
Agar program ini dapat berjalan sesuai harapan, maka bersifat sangat selektif untuk itu para KPM harus memenuhi persyaratan yang diberikan pemerintah.
Dana bansos sebesar Rp1.500.000 bisa diterima oleh KPM PKH secara bertahap melalui Kantor Pos terdekat dari rumah.
Dilansir dari akun Youtube Bungkas Wae, har ini dana bansos yang cair melalui Kantor Pos telah disalurkan secara merata ke beberap wilayah termasuk Kawasan Pengadegan Jakarta Selatan Rp1.500.000.