POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) menjadi salah satu bantuan sosial (bansos) yang diberikan oleh pemerintah kepada Nama Anda yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Baru-baru ini pemerintah telah melakukan pencairan saldo dana Rp225.000 kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) melalui Rekening BNI.
Dilansir dari akun Youtube Info Bansos, saldo dana senilai Rp225.000 sudah cair melalui Rekening BNI yang dimiliki KPM dari subsidi bansos PKH 2025.
Hanya nama Anda yang berhasil memenuhi persyaratan berhak menerima dana bansos PKH 2025.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025
Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
- Calon penerima harus Warga Negara Indonesia (WNI), yang dibuktikan dengan e-KTP.
- Calon penerima harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Pendaftaran untuk memastikan bahwa keluarga tersebut benar-benar membutuhkan bantuan.
- Calon penerima harus berasal dari keluarga yang termasuk dalam kategori miskin atau rentan, yang umumnya ditentukan melalui musyawarah di tingkat desa atau kelurahan.
- Calon penerima tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti BLT UMKM, BLT subsidi, atau Kartu Prakerja.
Apabila telah lolos tahap persyaratan, KPM bisa memanfaatkan bansos PKH 2025 sesuai kebijakan dari pemerintah.
Pasalnya, bantuan PKH diberikan untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat miskin dan rentan yang ada di Indonesia yang masuk di DTKS.
Jadi KPM bisa memanfaatkan dana bansos PKH untuk meningkatkan kesejahteraan, kesehatan hingga pendidikan selama satu tahun.
Terdapat beberapa kategori KPM yang menerima dana bansos PKH 2025 dengan nominal berbeda.