Polda Metro Periksa 13 Saksi di Kasus Pemerasan Nikita Mirzani

Sabtu 22 Feb 2025, 14:35 WIB
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus pemerasan terhadap Reza Gladys (Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka buntut kasus pemerasan terhadap Reza Gladys (Sumber: Instagram @nikitamirzanimawardi_172)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 13 orang saksi terkait kasus pengancaman dan pemerasan oleh Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM terhadap bos skincare, dokter Reza Gladys.

Namun belum dirinci siapa identitas saja belasan saksi tersebut.

"Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 saksi," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi, Sabtu, 22 Februari 2025.

Selain itu, kata Ade Ary, pihak penyidik juga meminta keterangan saksi ahli.

Baca Juga: Nikita Mirzani Heran Ditetapkannya Jadi Tersangka Kurang dari 2 Minggu: Kalau Orang Lain Bakal Lama

Serangkaian pemeriksaan itu dilakukan dalam rangka mendalami kasus yang menetapkan artis sarat kontroversial dan asistennya sebagai tersangka.

Hingga saat ini penyidik belum melakukan penahanan terhadap kedua tersangka.

"Masih terus dilakukan pendalaman, ada lima saksi ahli yang dimintai keterangan oleh penyidik," ucap Ade Ary.

Dalam perkara tindak pidana ini bermula ketika kedua tersangka terus menjelek-jelekkan produk skincare milik dokter Gladys.

Tidak hanya mencibir-cibir korban, tersangka juga diduga melakukan pemerasan senilai Rp5 miliar. Kemudian kasus ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024.

Baca Juga: Inilah Bukti-bukti Nikita Mirzani Telah Lakukan Pemerasan Terhadap Dokter Reza Gladys

Dalam laporan itu, pelapor menyertakan beberapa pasal, yaitu Pasal 27B Ayat 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang ITE.

Pasal 368 KUHP terkait dugaan pemerasan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.

Selain itu, kedua terlapor juga disangkakan tindak pidana pencucian uang atau TTPU, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, 4 dan 5 UU No. 8 Tahun 2010.

Pihak terlapor juga menyertakan sejumlah barang bukti terkait kasus pengancaman dan pemerasan dalam pelaporan tersebut.

Berita Terkait
News Update