POSKOTA.CO.ID - Proses penyaluran bantuan sosial (bansos) melalui PT Pos Indonesia secara resmi dimulai. Kemarin banyak penerima manfaat yang menyebut momen ini sebagai "Jumat Berkah" karena bantuan yang dinantikan akhirnya cair.
Proses pencairan ini mencakup dua jenis bantuan, yaitu Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).
Dilansir dari channel YouTube Pendamping Sosial pada Jumat, 22 Februari 2025. Berikut Informasinya.
Perbedaan Mekanisme Penyaluran Tahun Ini
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, terdapat beberapa perbedaan dalam mekanisme pencairan bansos kali ini. Salah satu hal yang mencolok adalah status penerima yang masih tercatat dalam periode sebelumnya (Oktober-Desember 2024) pada laman cekbansos dan aplikasi Cek Bansos.
Namun, meski demikian, penerima yang namanya tercantum dalam Berita Acara Penyaluran (BNBA) tetap dapat mencairkan bantuan mereka di kantor pos terdekat.
Keluhan Penerima Terkait Penurunan Nominal Bantuan
Beberapa penerima manfaat mengeluhkan bahwa nominal bansos yang mereka terima mengalami pengurangan dibandingkan sebelumnya. Padahal, tidak ada perubahan dalam jumlah anggota keluarga penerima.
Saat ini, penyebab pasti dari penurunan ini masih ditelusuri, dengan dugaan adanya aturan baru atau perubahan dalam sistem pendataan penerima manfaat.
Peningkatan Nominal bagi Sebagian Penerima
Di sisi lain, beberapa penerima manfaat yang sebelumnya hanya mendapatkan BPNT kini juga menerima PKH secara bersamaan.
Hal ini menyebabkan nominal bansos yang mereka terima meningkat hingga dua kali lipat, karena mereka menerima dua jenis bantuan sekaligus dalam satu pencairan.
Pengurangan Jumlah Penerima Manfaat
Selain perubahan dalam jumlah bantuan, terdapat pula pengurangan signifikan dalam jumlah penerima manfaat dibandingkan dengan tahap sebelumnya.
Diduga, hal ini terjadi akibat integrasi data dari DTKS ke DTSE yang mengakibatkan sebagian penerima tidak lagi memenuhi kriteria.
Meski demikian, diharapkan akan ada penyaluran susulan bagi mereka yang belum menerima bantuan dalam termin pertama ini.
Cara Mengecek Status Bantuan
Bagi masyarakat yang belum menerima bansos, disarankan untuk memeriksa status mereka melalui situs cekbansos atau aplikasi Cek Bansos.
Jika masih tercantum dalam periode sebelumnya, penerima dapat mengonfirmasi status pencairan melalui pendamping sosial atau operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial (SIKS-NG) di desa atau kelurahan setempat.
Baca Juga: Pemilik NIK e-KTP Ini Terdata Menerima Bansos PKH 2025, Cek Besaran Dana dan Statusnya di Sini
Jawaban atas Pertanyaan Penerima Bansos
Sejumlah pertanyaan juga muncul terkait pencairan bansos, di antaranya:
- Potongan saat pengambilan di ATM: Penerima yang hanya dapat menarik Rp500.000 karena keterbatasan pecahan uang di ATM disarankan untuk mengambil bansos melalui agen bank seperti BRI Link atau BNI 46 untuk menarik saldo penuh.
- Kartu KKS Tidak Terisi Saldo: Jika kartu KKS tidak lagi menerima saldo, penerima dapat menanyakan penyebabnya langsung ke pendamping sosial atau operator desa untuk mendapatkan kepastian.
- Tidak Memiliki Buku Tabungan: Beberapa penerima KKS tidak mendapatkan buku tabungan saat pendistribusian. Mereka bisa mendatangi bank terkait untuk meminta pencetakan buku tabungan.
- Status "Tidak Layak" di 2025: Jika penerima yang sebelumnya mendapatkan bantuan kini dinyatakan tidak layak, mereka disarankan untuk menanyakan langsung kepada pendamping atau operator desa terkait alasan tidak terdaftarnya kembali.
Dengan adanya perubahan mekanisme pencairan bansos ini, masyarakat diimbau untuk terus memantau informasi terbaru melalui saluran resmi dan tetap berkoordinasi dengan pihak terkait agar tidak mengalami kendala dalam pencairan bantuan yang menjadi hak mereka.