Pendaftaran CPNS 2025, Simak Prediksi Jadwal dan Jumlah Formasi yang Dibuka

Sabtu 22 Feb 2025, 20:03 WIB
Ilustrasi proses seleksi tes CPNS. (Sumber: KemenPANRB)

Ilustrasi proses seleksi tes CPNS. (Sumber: KemenPANRB)

Dari keterangan Menteri PANRB, Rini Widyantini estimasi formasi atau jabatan yang masih kosong sebanyak 300-400 ribu.

Namun pihaknya akan memastikan kebutuhan pegawai pemerintah bersamaan dengan adanya kementerian/lembaga yang baru dibentuk di pemerintah Prabowo Subianto.

Prediksinya pada rekrutmen CPNS 2025, akan banyak tersedia formasi yang dapat dilamar oleh calon pelamar, sekaligus membuka peluang lebih lebar untuk menjadi ASN.

Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?

Persyaratan Pendaftaran CPNS 2025

Bagi calon pelamar yang ingin mendaftar CPNS 2025, berikut beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 320 Tahun 2024 dan Peraturan MenPANRB Nomor 6 Tahun 2024, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar (untuk beberapa jabatan tertentu, batas usia bisa mencapai 40 tahun)
  • Usia paling rendah 20 tahun untuk PPPK
  • Tidak pernah dipidana dengan hukuman lebih dari 2 tahun
  • Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat dari ASN, TNI, Polri, atau pegawai swasta
  • Tidak sedang menjadi anggota/pengurus partai politik
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu dan masih berlaku
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri Kalimantan menyertakan KTP kabupaten atau kota di Kalimantan di tahap pembuatan akun SSCASN.
  • Khusus pelamar formasi CPNS putra/putri daerah tertinggal menyertakan KTP di daerah tertinggal saat membuat akun SSCASN.
  • PPPK dapat melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS atau pengadaan PPPK dengan syarat sudah memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 tahun dan mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang bersangkutan (Pyb).

Syarat untuk pelamar formasi diaspora, sebagai berikut:

  • WNI yang menetap di luar RI dan bekerja sebagai tenaga profesional di bidangnya, dibuktikan dengan surat rekomendasi dari tempat ia bekerja minimal 2 tahun.
  • Paspor RI yang masih berlaku.
  • Melamar ke jabatan peneliti dan dosen (minimal lulusan S2); dokter dan dokter pendidik klinis (minimal lulusan pendidikan dokter spesialis); atau perekayasa, statistisi, pranata komputer, sandiman, manggala informatika, atau analis data ilmiah (minimal lulusan S1)
  • Dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
  • Dokter pendidik klinis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
  • Dosen, peneliti, dan perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat melamar
  • Tidak sedang menjalani program post-doctoral yang dibiayai pemerintah
  • Surat pernyataan bermaterai yang menyatakan bebas dari permasalahan hukum, baik di dalam negeri maupun luar negeri, dan tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila

Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan

Syarat khusus pelamar CPNS formasi putra/putri Papua, yaitu:

  • Keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua
  • Akta kelahiran atau surat keterangan lahir
  • Surat keterangan dari kepala desa atau kepala suku untuk menerangkan pelamar adalah keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu

Dokumen yang Diperlukan

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Disdukcapil
  • Kartu Keluarga (KK)
  • Ijazah dan transkrip nilai (SMA/D3/S1/S2 sesuai dengan formasi yang dilamar)
  • Pas foto terbaru dengan latar belakang merah
  • Swafoto (selfie) dengan KTP dan kartu pendaftaran
  • Sertifikat keahlian (jika dibutuhkan dalam formasi tertentu)
  • Surat keterangan sehat dari rumah sakit atau puskesmas
  • Dokumen tambahan sesuai kebutuhan instansi

Cara Pendaftaran CPNS 2025

Pendaftaran CPNS 2025 dilakukan secara online melalui portal resmi SSCASN (https://sscasn.bkn.go.id/) dengan langkah-langkah berikut:

Baca Juga: CPNS 2025 Segera Dibuka, Cek Formasi dan Gaji ASN Hingga Rp4 Juta untuk Lulusan SMA sampai S2

  • Buat akun SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan email aktif
  • Lengkapi biodata dan unggah dokumen sesuai persyaratan
  • Pilih instansi dan formasi yang sesuai dengan kualifikasi pendidikan
  • Cetak kartu pendaftaran dan tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi
  • Ikuti tahapan seleksi (SKD dan SKB) sesuai jadwal yang ditentukan

Demikian informasi lengkap mengenai prediksi jadwal, formasi, dan persyaratan CPNS 2025.

Berita Terkait

News Update