Jadwal pencairan bantuan sosial sembako triwulan 1 tahun 2025 sudah ditetapkan, dengan pembayaran dilakukan mulai 21 Februari hingga 26 Februari 2025.
Penyaluran akan dilakukan di kantor kelurahan atau kecamatan, sesuai jadwal yang disepakati dalam rapat koordinasi antara PT Pos Indonesia dan pihak terkait.
Selain itu, pemerintah mengimbau masyarakat untuk bersabar jika namanya belum masuk dalam daftar penerima bansos tahap pertama.
Penyaluran bansos akan terus berlangsung hingga akhir Maret 2025 untuk mencakup periode Januari, Februari, dan Maret.
Artinya, penerima yang belum mendapatkan bantuan di tahap awal masih memiliki kesempatan untuk menerima pencairan pada tahap selanjutnya.
Integrasi Data dan Pemutakhiran Penerima Bansos
Di sisi lain, pemerintah telah mengintegrasikan data penerima bansos melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Sebelumnya, data tersebar dalam berbagai sistem seperti Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), P3KE, dan Regsosek.
Penggabungan ini bertujuan untuk meningkatkan akurasi data penerima bansos dan memastikan bantuan tepat sasaran. Pemutakhiran data ini juga berdampak pada penyesuaian kriteria penerima bantuan sosial.
Pemerintah mengevaluasi penerima bantuan sosial agar tepat sasaran. Berikut kategori yang bisa dinonaktifkan jika tak memenuhi syarat lagi:
- Pengguna listrik 2200 VA ke atas
- ASN atau P3K
- Pendapatan di atas UMP/UMK (Sudah mampu memenuhi kebutuhan sendiri).
- Pemilik aset besar (Seperti properti, kendaraan, atau tabungan).
- Tak memenuhi kriteria lain (Misalnya perubahan status pekerjaan atau ekonomi).
Evaluasi ini memastikan bantuan tepat sasaran untuk yang benar-benar membutuhkan. Sistem secara otomatis akan menolak penerima yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Pemerintah berharap dengan pembaruan ini, bansos dapat tersalurkan lebih tepat sasaran kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.
Proses pencairan bansos masih akan berlangsung hingga akhir Maret 2025, sehingga masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan menunggu informasi lebih lanjut dari pihak terkait.