POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk para lansia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan secara resmi terkait penyaluran Dana Bansos PKH di tahun 2025 akan secara dicairkan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI bahwa sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Sistem DTSEN merupakan integrasi tiga pangkalan data utama, yaitu DTKS, Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek), dan Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Lansia Penerima PKH
1. Usia Minimal 60 Tahun Hanya lansia yang telah berusia minimal 60 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH Lansia 2025.
Baca Juga: Bansos PKH Lansia Tahap 1 Segera Cair Rp600.000, Cek Online via HP
Bagi yang belum mencapai usia ini, bantuan tidak dapat diberikan atau bisa dihentikan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
2. Lansia penerima PKH harus memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun perawatan. Pemeriksaan medis yang menunjukkan kebutuhan ini menjadi salah satu syarat agar bantuan tetap diberikan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Undangan PT Pos
Baca Juga: Dana Bansos PKH Lansia 2025, Bantuan Rp600.000 Tahap 1 untuk Setiap Penerima Terdata Resmi di DTKS