POSKOTA.CO.ID - Pemerintah mengumumkan bahwa pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM) 2025 akan segera dilakukan.
Setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) sebesar Rp600.000.
"Program subsidi pemerintah ini bertujuan untuk membantu meringankan beban ekonomi masyarakat di awal tahun 2025," ujar pemilik kanal YouTube, SJO TV Informasi, dikutip Sabtu, 22 Februari 2025.
Baca Juga: Cara Aktivasi Rekening Bantuan PIP untuk Siswa SK Nominasi, Wajib Lakukan Sebelum 28 Februari 2025
Kriteria Penerima BLT BBM 2025
Penerima BLT BBM 2025 terdiri dari dua kategori utama, diantaranya KPM Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Mereka yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dalam kedua program tersebut akan menerima saldo dana bansos berupa uang tunai senilai Rp600.000
Namun, pada tahun ini pemerintah akan segera mengganti DTKS menjadi Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang akan menjadi acuan sistem penerima manfaat bantuan sosial.
Persyaratan untuk Mencairkan BLT BBM
Bagi KPM yang akan mencairkan bantuan melalui PT Pos Indonesia, terdapat beberapa dokumen yang harus dibawa ke lokasi pencairan:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang merupakan identitas diri yang sah.
2. Kartu Keluarga (KK) sebagai bukti hubungan keluarga.
3. Surat undangan pencairan yang diterbitkan oleh pihak desa atau PT Pos yang berisi informasi jadwal dan tempat pencairan.