Pimpinan dan Anggota Lembaga Non-Struktural:
- Ketua/Kepala: Rp26.299.000
- Wakil Ketua/Wakil Kepala: Rp24.721.200
- Sekretaris: Rp23.420.250
- Anggota: Rp23.420.250
Pegawai Non-ASN pada Lembaga Non-Struktural:
- Eselon I: Rp20.738.550
- Eselon II: Rp16.262.400
- Eselon III: Rp11.535.300
- Eselon IV: Rp8.844.150
Pegawai Berdasarkan Jenjang Pendidikan dan Masa Kerja:
- SD/SMP/sederajat: Rp3.571.050 hingga Rp4.210.500
- SMA/Diploma I: Rp4.089.750 hingga Rp4.884.600
- Diploma II/Diploma III: Rp4.573.800 hingga Rp5.436.900
- Strata I/Diploma IV: Rp5.492.550 hingga Rp6.521.550
- Strata II/Strata III: Rp6.470.100 hingga Rp7.542.150
Baca Juga: Gaji CPNS 2025 Lulusan S1: Berapa Besaran dan Tunjangannya?
Komponen THR dan Gaji ke-13 dari APBN dan APBD
THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diberikan kepada PNS, PPPK, prajurit TNI, dan anggota Polri dengan komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi PNS dan PPPK yang dibiayai melalui APBD, komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tambahan penghasilan.
Calon PNS juga mendapatkan THR dan gaji ke-13, meskipun dengan komponen yang berbeda, yaitu 80% dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Pensiunan dan Penerima Pensiun
Pensiunan dan penerima pensiun juga akan menerima THR dan gaji ke-13 dengan komponen pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan pemerintah atas pengabdian mereka selama bekerja.
Pemerintah memastikan bahwa THR dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025, dengan sumber anggaran dari APBN dan APBD.
Masyarakat diharapkan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah terkait tanggal pencairan dan memastikan semua persyaratan telah terpenuhi agar proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu.