POSKOTA.CO.ID - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 akan tetap cair pada tahun 2025.
Meskipun tanggal pencairan resmi belum diumumkan, prediksi berdasarkan tahun sebelumnya menunjukkan bahwa THR untuk PNS dan pensiunan diperkirakan akan cair sekitar 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu pada 20 Maret 2025.
Sementara itu, gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan diprediksi akan mulai dicairkan pada bulan Juni 2025.
Sri Mulyani menegaskan bahwa kabar penghapusan gaji ke-13 dan 14 yang beredar di media sosial tidak benar. Ia meminta masyarakat untuk menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Baca Juga: Gaji dan Mekanisme Pengangkatan P3K Paruh Waktu Tahun 2025, Simak Info Terbarunya
Siapa yang Berhak Menerima THR dan Gaji ke-13?
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, penerima THR dan gaji ke-13 meliputi;
- PNS
- Calon PNS
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pensiunan
- Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN juga berhak menerima tunjangan ini asalkan telah menandatangani perjanjian kerja dan ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Pensiunan juga termasuk dalam kelompok penerima THR dan gaji ke-13. Menurut PMK Nomor 15 Tahun 2024, ada empat kategori pensiunan yang berhak menerima, yaitu pensiunan PNS, pensiunan TNI, pensiunan Polri, dan pensiunan pejabat negara.
Komponen yang diterima meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Perbedaan Gaji CPNS dan PNS 2025: Selisihnya 80 Persen dari Gaji Pokok PNS Selama Masa Percobaan
Besaran Nominal THR dan Gaji ke-13
Besaran THR dan gaji ke-13 bervariasi tergantung pada status dan kedudukan penerima. Berikut rinciannya: