Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima PIP akan mendapatkan saldo yang disesuaikan dengan jenjang pendidikan mereka, segini nominalnya:
- Siswa SD/SDLB/Program Paket A: Rp 450.000 per tahun untuk kelas I-V, dan Rp 225.000 untuk kelas VI.
- Siswa SMP/SMPLB/Program Paket B: Rp 750.000 per tahun untuk kelas VII dan VIII, dan Rp 375.000 untuk kelas IX.
- Siswa SMA/SMK/SMALB/Program Paket C: Rp 1,8 juta per tahun untuk kelas X dan XI, dan Rp 900.000 untuk kelas XII.
Dana bantuan PIP ini dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan, seperti alat tulis, tas, SPP, dan lain-lain.
Syarat Penerima PIP 2025
Seperti yang telah disebutkan di awal, penerima manfaat bansos pendidikan ini adalah para siswa kurang mampu untuk bisa menyelesaikan pendidikannya.
Adapun sesuai ketentuan yang berlaku, syarat penerima manfaat bansos Program Indonesia Pintar (PIP) adalah sebagai berikut:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
- Siswa yatim piatu, terdampak bencana alam, atau memiliki kelainan fisik.
Demikian informasi pencairan bansos PIP 2025, saat ini sudah masuk periode penyaluran termin 1 mulai Februari-April.
Bagi siswa yang terdaftar sebagai penerima bantuan, bisa cek saldo rekening SimPel untuk mengecek transferan dana bantuannya.