POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025, pemerintah menargetkan lebih dari 300.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) akan mengalami graduasi. Lalu, apa sebenarnya graduasi itu?
Graduasi dalam konteks PKH berarti seorang penerima manfaat dikeluarkan dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) karena beberapa alasan tertentu.
Di bawah ini, ada tiga jenis graduasi dalam program PKH seperti dikutip dari kanal YouTube Warga IKN, 22 Februari 2025.
3 Jenis Graduasi Bansos PKH
1. Graduasi Alami
Graduasi alami terjadi ketika seorang KPM tidak lagi memenuhi syarat untuk menerima bansos PKH.
"Misalnya, jika anak yang menjadi komponen PKH telah lulus dari sekolah menengah, maka keluarga tersebut secara otomatis tidak lagi memiliki komponen PKH," paparnya.
Dengan demikian, mereka tidak lagi berhak menerima bantuan.
2. Graduasi Paksa
Graduasi paksa terjadi karena alasan tertentu, seperti kondisi sosial ekonomi yang sudah membaik.
Misalnya, keluarga yang sebelumnya tergolong miskin atau rentan kini telah mampu memenuhi kebutuhan hidupnya dengan baik.
"Selain itu, ketidakpatuhan terhadap kewajiban program, seperti tidak aktif dalam pertemuan kelompok atau tidak mengikuti program kesehatan dan pendidikan yang diwajibkan, juga bisa menjadi alasan keluarnya KPM secara paksa dari daftar penerima bantuan," terang pemilik kanal YouTube Warga IKN ini.
3. Graduasi Mandiri Sejahtera
Graduasi ini adalah tujuan utama dari program PKH, di mana KPM berhasil meningkatkan kesejahteraan sosial ekonomi mereka sehingga tidak lagi tergolong miskin.