Baca Juga: Waspada KTP Anda Dipakai Pinjol Orang Lain, Begini Cara Ceknya!
Ini Cara Penagihan Pinjol AdaKami yang Ikuti Aturan OJK
Berdasarkan POJK No. 22 Tahun 2023, AdaKami menjalankan proses penagihan dengan prinsip transparansi, keadilan, dan perlindungan terhadap hak-hak konsumen.
Berikut adalah beberapa langkah yang diambil AdaKami dalam melakukan penagihan.
1. Komunikasi yang Profesional
AdaKami melakukan penagihan melalui komunikasi yang sopan dan profesional, seperti telepon, email, atau pesan teks.
Tim penagihan AdaKami terlatih untuk memberikan informasi yang jelas mengenai kewajiban pembayaran tanpa menggunakan kata-kata yang bersifat mengintimidasi atau mengancam.
2. Tidak Menggunakan Debt Collector Lapangan
Sebagai bentuk komitmen terhadap perlindungan konsumen, AdaKami tidak menggunakan jasa debt collector lapangan yang datang ke rumah atau tempat tinggal nasabah.
Hal ini dilakukan untuk menghindari praktik penagihan yang tidak manusiawi atau melanggar privasi nasabah.
3. Mengikuti Norma dan Peraturan yang Berlaku
Proses penagihan AdaKami selalu mengacu pada norma yang berlaku di masyarakat serta ketentuan perundang-undangan.
Ini termasuk memberikan tenggat waktu yang wajar bagi nasabah untuk menyelesaikan kewajibannya.
4. Transparansi dalam Informasi
AdaKami memberikan informasi yang jelas dan transparan mengenai jumlah utang, bunga, serta denda (jika ada) kepada nasabah.
Tujuan dari transparansi informasi ini adalah untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan nasabah memahami kewajibannya.
Baca Juga: 90 Daftar Pinjol Legal OJK Update Februari 2025, Proses Cepat Cair