POSKOTA.CO.ID - Program Keluarga Harapan (PKH) terus berperan sebagai jaring pengaman sosial bagi masyarakat yang membutuhkan, termasuk para lansia.
Pemerintah melalui Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) memastikan secara resmi terkait penyaluran Dana Bansos PKH di tahun 2025 akan secara dicairkan.
Dilansir dari laman resmi Kemensos RI bahwa sesuai instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 Tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) telah resmi diterbitkan pada 5 Februari 2025.
Syarat Utama yang Harus Dipenuhi Lansia Penerima PKH
1. Usia Minimal 60 Tahun Hanya lansia yang telah berusia minimal 60 tahun yang memenuhi kriteria sebagai penerima PKH Lansia 2025.
Bagi yang belum mencapai usia ini, bantuan tidak dapat diberikan atau bisa dihentikan jika ditemukan data yang tidak sesuai.
Baca Juga: Ini Tanda NIK KTP Anda Akan Terima Dana Bansos PKH 2025, Simak Informasinya di Sini
2. Kondisi Kesehatan yang Memerlukan Bantuan
Lansia penerima PKH harus memiliki kondisi kesehatan yang memerlukan perhatian lebih, baik dalam bentuk dukungan finansial maupun perawatan. Pemeriksaan medis yang menunjukkan kebutuhan ini menjadi salah satu syarat agar bantuan tetap diberikan.
3. Memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
Baca Juga: Bansos PKH dan BPNT Tahap 1 Periode Januari-Maret 2025 Mulai Disalurkan ke Rekening KKS