POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus menyalurkan berbagai bantuan sosial (bansos), salah satu program utama yang kembali diberikan pada tahun 2025 adalah penyaluran saldo dana bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Melalui program ini, keluarga yang memenuhi kriteria akan menerima bantuan tunai dengan jumlah yang bervariasi, tergantung kategori penerima.
Tahun ini, setiap penerima yang telah terdaftar dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di e-KTP berhak mendapatkan saldo dana Rp750.000 dari bansos PKH.
Untuk memastikan bantuan ini sampai kepada penerima, pemerintah menggunakan dua skema pencairan.
Pertama, bantuan akan disalurkan langsung ke rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dimiliki oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Sejumlah bank yang ditunjuk untuk menyalurkan bansos ini antara lain BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri.
Namun, bagi penerima yang tidak memiliki rekening KKS, pemerintah menyediakan metode alternatif melalui PT Pos Indonesia.
KPM yang terdaftar akan menerima surat undangan resmi dari kantor pos yang berisi jadwal serta lokasi pencairan bantuan. Proses pencairan ini bertujuan agar seluruh masyarakat yang berhak mendapatkan dana bansos bisa menerima haknya tanpa kendala.
Status Penyaluran Saldo Dana Bansos PKH
Setelah pencairan melalui skema perbankan dilakukan, pemerintah kini mulai menyalurkan dana bansos PKH melalui PT Pos Indonesia.
Mekanisme ini bertujuan untuk menjangkau KPM yang tidak memiliki rekening bank atau KKS, sehingga mereka tetap bisa menerima bantuan dengan mudah.
Dalam sistem pencairan via kantor pos, KPM yang terdaftar sebagai penerima bansos akan mendapatkan surat undangan resmi dari PT Pos Indonesia. Surat ini berisi informasi mengenai tempat dan waktu pencairan dana serta dokumen yang perlu dibawa.
Menurut informasi terbaru dari kanal YouTube Naura Vlog, pencairan bansos PKH tahap pertama tahun 2025 kini telah memasuki status Standing Instruction (SI). Artinya, dana bansos telah siap disalurkan kepada penerima dan akan segera cair dalam waktu dekat.
Oleh karena itu, bagi KPM yang sudah menerima surat undangan dari kantor pos, disarankan untuk segera menyiapkan dokumen yang diperlukan agar proses pencairan bisa berjalan tanpa hambatan.
Syarat dan Prosedur Pengambilan Bansos PKH di Kantor Pos
Agar proses pencairan berjalan lancar, KPM harus memenuhi beberapa syarat utama. Berikut ini adalah langkah-langkah yang harus dilakukan:
Baca Juga: Update! Proses Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Hampir Rampung, Cek Informasi Selangkapnya!
1. Menerima Surat Undangan
KPM yang memenuhi syarat akan mendapatkan undangan resmi dari PT Pos Indonesia. Undangan ini akan diberikan langsung oleh petugas atau melalui ketua RT/RW setempat.
2. Menyiapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Saat datang ke kantor pos untuk pencairan, penerima wajib membawa:
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat undangan pencairan bansos
- Datang ke Kantor Pos Sesuai Jadwal
- KPM harus datang ke kantor pos sesuai dengan tanggal dan jam yang tertera di surat undangan guna menghindari antrean panjang.
3. Verifikasi Data Penerima
Petugas kantor pos akan memverifikasi dokumen yang dibawa oleh KPM. Jika semua dokumen sudah sesuai, proses pencairan dana akan dilakukan.
4. Menerima Bantuan Sesuai Kategori Penerima
Besaran dana yang diterima oleh setiap KPM akan berbeda, tergantung pada kategori yang mereka miliki. Misalnya, ibu hamil atau memiliki anak usia dini akan memperoleh bantuan sebesar Rp750.000 per tahap.
Cara Cek Status Penerimaan Bansos PKH
Agar lebih mudah dalam mengecek status penerimaan bansos, pemerintah telah menyediakan aplikasi resmi yang bisa diakses oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Unduh dan Instal Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini tersedia di Google Play Store untuk pengguna Android.
2. Login atau Registrasi Akun
Jika sudah memiliki akun, masuk menggunakan email dan kata sandi. Jika belum, lakukan registrasi dengan memasukkan data sesuai e-KTP
3. Masukkan Data Diri
Pilih menu "Cek Bansos", kemudian masukkan informasi lengkap seperti nama provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, serta desa atau kelurahan tempat tinggal.
4. Klik "Cari Data"
Setelah mengisi informasi yang diperlukan, tekan tombol "Cari Data" untuk mengetahui apakah Anda terdaftar sebagai penerima bansos PKH.
Jika nama Anda tercantum sebagai penerima manfaat, segera pantau status pencairan dana melalui aplikasi atau hubungi pendamping sosial di wilayah Anda.
Dengan pencairan saldo dana bansos PKH yang lebih besar dan mekanisme distribusi yang semakin transparan, bansos ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
Pastikan Anda terus memantau informasi terbaru agar tidak melewatkan kesempatan mendapatkan bantuan ini.
DISCLAIMER: Penyaluran saldo dana bansos ini hanya ditujukan kepada KPM yang terdata dalam DTKS.
Perlu diingat bahwa istilah "saldo dana bansos" yang disebutkan dalam artikel ini tidak merujuk pada pencairan melalui aplikasi dompet digital seperti DANA atau platform digital lainnya.