Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2025 dari Dishub Pemprov DKI Jakarta

Jumat 21 Feb 2025, 19:39 WIB
Ini link pendaftaran untuk bisa mengikuti program mudik gratis. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

Ini link pendaftaran untuk bisa mengikuti program mudik gratis. (Sumber: Poskota/Huriyyatul Wardah)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menyelenggarakan program mudik gratis lebaran 2025 melalui Dinas Perhubungan (Dishub).

Program ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas serta memberikan alternatif transportasi yang aman dan nyaman bagi masyarakat yang ingin pulang kampung.

Dishub DKI Jakarta mengalokasikan anggaran sekitar Rp16 miliar untuk program mudik gratis 2025 dengan menambah armada bus dan truk.

Program mudik gratis Pemprov DKI Jakarta tahun 2025 akan melayani perjalanan ke 20 kota atau kabupaten di berbagai provinsi, antara lain:

Baca Juga: Update Penyerahan SK P3K Tahap 1, Simak Daerah yang Segera Menerima SK dan Mulai Gajian Maret 2025

  • Sumatera: Palembang dan Bandar Lampung
  • Jawa Barat: Kuningan dan Tasikmalaya
  • Jawa Tengah: Tegal dan Pekalongan
  • DIY Yogyakarta: Satu kota tujuan
  • Jawa Timur: Blitar, Malang, dan tiga kota lainnya

Jadwal pendaftaran dan keberangkatan mudik gratis Pemprov DKI Jakarta diperkirakan akan diumumkan pada awal Maret 2025.

Cara Daftar Mudik Gratis

Pemprov DKI Jakarta telah memudahkan bagi siapa saja yang ingin memanfaatkan program mudik gratis dengan mendaftar secara online.

Untuk mendaftar, Anda dapat mengikuti langkah-langkahnya berikut ini:

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Lebaran 2025 dari Pemprov Banten, Daftar Pakai KTP dan KK Anda!

1. Masuk ke Halaman Daftar Mudik Gratis

Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah dengan mengakses link https://mudikgratis.jakarta.go.id/auth/register untuk mulai mendaftar akun baru.

2. Buat Akun Baru

Bila Anda belum memiliki akun Mudik Gratis, Anda bisa registrasi dengan memasukkan nama, nomor HP, e-mail, dan password yang mudah diingat namun kuat.

3. Log In ke Akun

Berita Terkait
News Update