Jual Obat Ilegal, Remaja di Balaraja Diangkut ke Kantor Polisi

Jumat 21 Feb 2025, 21:12 WIB
Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy. (Sumber: Dok. Humas Polresta Tangerang)

Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy. (Sumber: Dok. Humas Polresta Tangerang)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Unit Reskrim Polsek Balaraja, Polresta Tangerang melakukan penggeledahan sebuah rumah di kawasan Kecamatan Balaraja, Kabupaten Tangerang yang diduga kerap dijadikan tempat transaksi jual beli obat ilegal.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 278 butir obat jenis Tramadol dari seorang remaja berinisial MAS, 17 tahun.

Kepada polisi, MAS mengaku mendapatkan ratusan butir obat tersebut dari seorang pria bernama Hilman Irgi, 23 tahun warga Kecamatan Kresek, Kabupaten Tangerang.

"Setelah mendpat informasi dari anak pelaku (MAS), kami lakukan pengembangan dan mendapatkan pelaku lainnya di wilayah Kresek," kata Kapolsek Balaraja, Kompol Tedy Murtianto, Jumat, 21 Februari 2025.

Baca Juga: BPOM Musnahkan Obat Ilegal Senilai Rp317 Miliar

Saat melakukan penggeledahan di kediaman Hilman, polisi menemukan 2.500 butir obat jenis Tramadol yang disembunyikan di dalam tas bertuliskan Indomaret.

"Kedua pelaku beserta barang bukti ribuan butir tramadol kami amankan ke Mapolsek Balaraja guna pemeriksaan lebih lanjut," ucapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 197 atau Pasal 196 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Berita Terkait

News Update