POSKOTA.CO.ID - Saldo dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) cair untuk Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang terverifikasi di DTKS.
Bagi masyarakat yang tergolong ke dalam kategori miskin, tidak cukup untuk mendapatkan bantuan sosial. Mereka harus terdaftar di dalam DTKS untuk mendapatkan bansos.
DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial merupakan sistem yang dirancang untuk mengidentifikasi masyarakat yang membutuhkan.
Untuk masuk ke dalam DTKS supaya mendapatkan bantuan, masyarakat tidak dapat melakukan pendaftaran secara langsung. Namun, masyarakat dapat menggunakan fitur usul di aplikasi Cek Bansos atau mengajukan diri di kelurahan setempat.
Besaran Dana Bansos
Besaran bansos PKH akan diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sesuai dengan ketetapan yang berlaku, yaitu:
- Balita (usia 0-6 tahun) mendapatkan Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Ibu hamil dan masa nifas mendapat Rp750.000 per 3 bulan atau Rp3.000.000 per tahun
- Siswa SD Rp225.000 per 3 bulan atau Rp900.000 per tahun.
- Siswa SMP Rp375.000 per 3 bulan atau Rp1.500.000 per tahun.
- Siswa SMA Rp500.000 per 3 bulan atau Rp2.000.000 per tahun.
- Lansia Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000 per tahun.
- Penyandang disabilitas Rp600.000 per 3 bulan atau Rp2.400.000.
- Sedangkan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) bentuknya berupa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang bisa dipakai besaran yang akan diterima KPM adalah Rp200.000 per bulan dan akan diberikan setiap tiga bulan sebesar Rp600.000.
Penyebab Dana Bansos Tidak Cair
Dana bantuan PKH dan BNPT untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang cair setiap bulan, terkadang tiba-tiba terhenti mendadak. Setelah dicek, KPM tidak menerima bansos lagi. Padahal di bulan sebelumnya KPM tersebut telah menerima bantuan.
Biasanya masalah yang dihadapi oleh KPM tersebut adalah di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) muncul catatan tidak layak menerima bantuan. Itu dikarenakan pemerintah daerah tempat KPM tinggal telah merubah statusnya menjadi tidak layak menerima bantuan.
Contohnya, pada bulan pertama KPM masih tergolong pada Keluarga Penerima Manfaat dan karena pada bulan kedua KPM tersebut sudah meningkat strata ekonominya pemerintah daerah mengubah statusnya menjadi tidak layak sebagai penerima bantuan.