Baca Juga: Batas Waktu Diperpanjang, Siswa Penerima Bansos PIP Segera Lakukan Aktivasi!
Syarat Penerima PIP 2025
Penerima manfaat PIP harus memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
- Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
- Berasal dari keluarga miskin/rentan miskin yang terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Anak peserta Program Keluarga Harapan (PKH) atau pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Anak yatim/piatu/yatim piatu yang berada di panti asuhan atau panti sosial.
- Siswa yang terkena dampak bencana alam atau mengalami kondisi khusus seperti anak dari orang tua korban PHK, tinggal di daerah konflik, atau memiliki lebih dari tiga saudara serumah.
Cara Daftar PIP 2025
Ada tiga cara untuk mengajukan diri sebagai penerima bansos PIP:
- Melalui Sekolah: Siswa dapat mengajukan langsung ke pihak sekolah yang akan meneruskan data ke Dinas Pendidikan.
- Melalui Dinas Sosial: Orang tua atau wali bisa mengajukan permohonan di kantor Dinas Sosial setempat agar masuk dalam DTKS.
- Pendaftaran Mandiri: Pendaftaran bisa dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos Kemensos dengan mengisi data diri yang diperlukan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PIP Kemdikbud Februari 2025, Simak Kategori dan Besaran Bantuannya
Cara Aktivasi Rekening PIP
Untuk mencairkan dana PIP, siswa perlu mengaktifkan rekeningnya di bank penyalur. Berikut ini caranya:
- Kunjungi bank penyalur (BRI,BNI atau BSI) terdekat.
- Bawa dokumen seperti Kartu Keluarga (KK), KTP orang tua, dan Surat Keterangan dari sekolah.
- Isi formulir aktivasi rekening di bank.
Cek Status Rekening PIP
Untuk memastikan status pencairan dana bansos PIP 2025, bisa melihat dengan cara ini:
- Buka pip.kemdikdasmen.go.id.
- Masukkan NISN dan NIK.
- Cek informasi status pencairan dana dan rekening siswa.
Demikian panduan untuk mengecek status penerima, syarat serta cara mendaftar peserta PIP 2025.