POSKOTA.CO.ID - Polisi kini telah menetapkan aktris Nikita Mirzani dan asistennya IM, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan, pengancaman terhadap dokter Reza Gladys.
Belum lama ini, polisi memberikan laporan situasi terkait perkembangan kasus tersebut.
Menurut pihak kepolisian, terdapat 9 dokumen yang menguatkan penetapan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
Baca Juga: Disebut Nikita Mirzani Tilep Uang Endorse Lolly, Begini Respon Kakak Vadel Badjideh
"(Ada) 9 dokumen, yakni bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Jumat 21 Februari 2025.
Selain itu, polisi memegang bukti berupa flash disk dan beberapa ponsel. Polisi juga memeriksa sebanyak 13 saksi fakta dan 5 saksi ahli.
Hal tersebut yang menguatkan adanya dugaan tindak pemerasan, pengancaman, dan TPPU, yang diduga dilakukan oleh Nikita Mirzani.
"Lima flash disk yang berisi dokumen elektronik. Delapan telepon genggam yang memiliki keterkaitan sebagai sistem elektronik yang mentransmisikan dokumen elektronik dalam perkara yg ditangani penyidik," ujarnya.
Baca Juga: Ini Deretan Kasus yang Pernah Dijalani Nikita Mirzani Bahkan Sampai Pernah Merasakan Jeruji Besi
Sebagai pelapor, Reza Gladys melalui kuasa hukumnya, Julianus Paulus Sembiring, yakini bisa menjebloskan Nikita Mirzani ke penjara.
Bahkan, Reza Gladys mengaku punya bukti kuat soal dugaan pengancaman, pemerasan, dan TPPU yang dilakukan Nikita Mirzani.
"Karena dia yakin dan percaya ini akan membuahkan hasil. Kemudian oknum-oknum yang dilaporkan dia yakin akan ditahan," ujar Julianus Paulus Sembiring, yang dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Kamis 20 Februari 2024.
"Sebenarnya semalam klien kami sudah mendapatkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) terkait yang kami sampaikan kepada Polda Metro Jaya dan dia merasa ini wajar," lanjut Julianus Paulus.
Diberitakan sebelumnya bahwa penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Nikita Mirzani dan IM sebagai tersangka pada Kamis 20 Februari 2025).
Polisi menyebut terdapat bukti yang cukup, unfuk menjadi alasan Nikita Mirzani dan IM menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan Saudari IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Ditressiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," ujar Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary yang dikutip dari laman YouTube Cumi-cumi, Kamis 20 Februari 2025.
Nikita Mirzani terancam dengan dengan pasal berlapis. Tiga pasal tersebut yakni Pasal 27B ayat (2) dan Pasal 45 ayat (10) Undang-Undang ITE dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.
Pasal 368 KUHP tentang pengancaman dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara, dan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.