POSKOTA.CO.ID – Kredit Usaha Rakyat (KUR) menjadi solusi pembiayaan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usaha.
Pada tahun 2024, hingga 23 Desember, penyaluran KUR telah mencapai Rp280,28 triliun, melampaui target dengan pencapaian 100,10 persen.
Sementara di tahun 2025, pemerintah Indonesia meningkatkan dukungan terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Target penyaluran KUR tahun ini ditetapkan sebesar Rp300 triliun, naik dari Rp280,28 triliun pada tahun sebelumnya.
Baca Juga: Tabel Angsuran KUR BNI 2025 Plafon Rp500 Juta, Cek Informasi Selengkapnya!
Minat UMKM terhadap KUR terus meningkat karena suku bunga yang kompetitif dibandingkan kredit konvensional. KUR Mikro dan KUR Kecil, misalnya, menawarkan suku bunga sebesar 6 persen bagi debitur baru. Sementara itu, bagi debitur berulang, suku bunga berlaku secara bertahap, yakni 7 persen, 8 persen, hingga 9 persen.
Siapa yang Berhak Mengajukan KUR?
Berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2022, sejumlah kategori usaha yang dapat mengajukan pinjaman KUR meliputi:
- UMKM secara umum
- UMKM dari anggota keluarga karyawan atau Pekerja Migran Indonesia (PMI)
- UMKM milik PMI yang pernah bekerja di luar negeri
- UMKM yang beroperasi di wilayah perbatasan negara
- UMKM milik pensiunan PNS, TNI, dan Polri, termasuk yang sedang dalam masa persiapan pensiun
- UMKM yang bukan berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri
- Kelompok usaha UMKM, termasuk kelompok usaha bersama dan Gabungan Kelompok Tani dan Nelayan (Gapoktan)
- UMKM dari pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK)
- Calon PMI yang akan bekerja di luar negeri
- Calon peserta magang di luar negeri
- UMKM yang dijalankan oleh ibu rumah tangga
Selain memenuhi kriteria di atas, usaha yang ingin mendapatkan KUR juga harus tergolong sebagai usaha produktif, yakni mampu menghasilkan barang atau jasa yang memberikan nilai tambah dan meningkatkan pendapatan pelaku usaha.
Dengan berbagai kemudahan dan manfaat yang ditawarkan, KUR menjadi pilihan ideal bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih besar terhadap perekonomian nasional.
Baca Juga: Kelebihan dan Kekurangan KUR, Apakah Cocok untuk Bisnis Anda? Simak di Sini
Suku Bunga dan Plafon KUR 2025
Suku bunga KUR pada tahun 2025 tetap kompetitif, yaitu 6 persen per tahun. Plafon pinjaman bervariasi sesuai dengan jenis KUR:
- KUR Mikro: Maksimal Rp50 juta
- KUR Kecil: Rp50 juta hingga Rp500 juta
- KUR TKI: Maksimal Rp25 juta, ditujukan untuk pembiayaan keberangkatan calon Tenaga Kerja Indonesia ke negara tujuan seperti Singapura, Hong Kong, Taiwan, Brunei, Jepang, Korea Selatan, dan Malaysia.
Persyaratan Pengajuan KUR
Calon penerima KUR harus memenuhi persyaratan berikut:
- Dokumen yang diperlukan: Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), akta nikah (jika sudah menikah), Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha dari kelurahan/RT/RW, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk pinjaman di atas Rp50 juta.
- Usia minimal: 17 tahun atau 21 tahun untuk KUR Mikro.
- Status kredit: Tidak sedang menerima kredit dari bank lain, kecuali kredit konsumtif seperti KPR, KKB, atau kartu kredit.
- Masa operasional usaha: Minimal 6 bulan.
Kebijakan Penghapusan Utang bagi UMKM
Selain itu, pemerintah telah membuka periode enam bulan hingga Mei 2025 untuk penghapusan penuh utang bagi UMKM tertentu dengan pinjaman macet hingga Rp500 juta yang telah dihapus buku setidaknya lima tahun sebelumnya.
Kebijakan ini memungkinkan UMKM tersebut mengakses pinjaman baru dan diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi serta produksi pangan nasional.
Dengan berbagai kemudahan dan dukungan yang diberikan, program KUR 2025 diharapkan dapat menjadi pendorong utama bagi UMKM untuk berkembang dan berkontribusi lebih signifikan terhadap perekonomian Indonesia.