Selain itu, perhatikan keterangan tahun penerimanya. Karena bisa saja anda menerima bantuan PIP di tahun sebelumnya, dan bukan di tahun ini.
Hal ini bisa disebabkan beberapa faktor, diantaranya:
- Data tidak masuk DTKS
- Tidak ditandai layak mendapat bantuan PIP
- Tidak diusulkan lagi di tahun ini
Baca Juga: Usai Copot Kepala Sekolah, Dedi Mulyadi Minta SMAN 6 Depok Diaudit
Terakhir, jika data anda tidak muncul berarti anda bukan lagi penerima bantuan PIP.
Cek Daftar PIP
Untuk mengajukan diri sebagai penerima bantuan PIP bisa dilakukan beberapa cara, sebagai berikut:
Daftar melalui sekolah
Peserta didik yang ingin mengajukan PIP bisa langsung datang ke sekolah dan mengajukan diri jadi penerima bantuan PIP kepada pihak sekolah. Jika dirasa sesuai sebagai penerima bansos, pihak sekolah akan langsung mengajukan ke Dinas Pendidikan.
Daftar melalui Dinas Sosial
Peserta didik juga bisa langsung mengusulkan bantuan PIP ke Dinas Sosial setempat untuk kemudian didata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Pendaftaran mandiri
Peserta didik bisa mendaftarkan diri sebagai penerima PIP secara mandiri melalui situs resmi atau aplikasi cek bansos kemensos. Nantinya, anda akan mengisi sejumlah data diri yang diperlukan.