Cairkan KUR BRI 2025 Tanpa Agunan Plafon Rp10 Juta-Rp50 Juta, Ini Syaratnya

Jumat 21 Feb 2025, 16:00 WIB
KUR BRI 2025 menawarkan pinjaman maksimal dengan cicilan rendah. (Sumber: BRI)

KUR BRI 2025 menawarkan pinjaman maksimal dengan cicilan rendah. (Sumber: BRI)

Dari perbedaan jenis-jenis KUR BRI yang telah dibahas pada artikel ini, jadi untuk mendapatkan plafon Rp50 juta bisa menggunakan program KUR BRI Mikro.

Pengajuan pinjaman ini bisa dilakukan dengan mudah, namun sebelum itu bisa cek tabel angsurannya terlebih dulu di bawah ini:

Simulasi angsuran KUR BRI 2025. (Sumber: Poskota/Arip Apandi)

Syarat dan Cara Pengajuan KUR BRI 2025

Proses pengajuan Kredit Usaha Rakyat (KUR) bisa langsung dilakukan melalui kantor cabang BRI terdekat. Langkah-langkah pengajuannya antara lain sebagai berikut:

  1. Mendatangi kantor cabang dengan membawa dokumen dan sampaikan kepada customer service (CS) untuk melakukan pengajuan KUR.
  2. Setelah itu CS akan menanyakan tentang usaha debitur, nomor hp, dan besaran jumlah pengajuan dan jangka waktu kreditnya.
  3. Kemudian berkas pengajuan tersebut akan diserahkan kepada mantri yang bertugas sesuai tempat tinggal calon kreditur.
  4. Mantri akan melakukan input pengajuan pada aplikasi kredit brispot jika lolos tahapan awal mantri akan cek lingkungan, survei tempat tinggal, dan tempat usaha.
  5. Selanjutnya mantri akan memberikan rekomendasi kredit kepada pemutus, dalam situasi khusus kepala unit akan meminta video call kepada calon debitur.
  6. Jika disetujui maka akan diberitahukan berapa jumlah pinjaman yang disetujui.
  7. Setelah itu, jika nasabah setuju maka akan dilakukan akad kredit di kantor cabang bersangkutan.
  8. Anda akan diberitahu tanggal pencairan saldo dana KUR dan terakhir kreditur bisa mengangsur pinjaman sampai lunas sesuai tenor pinjaman yang dilakukan.

Lebih lanjut, ada beberapa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk prose pengajuan pinjaman KUR ini. Pastikan berkas dokumennya lengkap supaya pinjaman disetujui pihak bank:

  1. Foto 4x6.
  2. Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Desa, Kelurahan, atau NIB.
  3. Fotokopi KTP suami dan istri.
  4. Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  5. Fotokopi Buku Nikah.
  6. Fotokopi NPWP (tambahan).
  7. Bukti slip gaji (tambahan).
Berita Terkait
News Update